Korlantas Polri Siap Tindak Tegas Pelanggaran Kendaraan ODOL Mulai Januari 2027

Korlantas Polri Siap Tindak Tegas Pelanggaran Kendaraan ODOL Mulai Januari 2027

Pemerintah menargetkan sterilisasi jalur transportasi dari kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) secara menyeluruh mulai Januari 2027. Langkah strategis ini ditempuh lewat penguatan sinergi antar-kementerian untuk mendongkrak aspek keselamatan angkutan logistik sekaligus melindungi para pengguna jalan.

Dikutip dari Medcom, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif antar-lembaga terus dipacu demi mematangkan target besar tersebut.

“Kementerian Infrastruktur sudah tegas, transportasi logistik yang berkeselamatan dan ramah lingkungan. Dari Kementerian Perhubungan sudah jelas dan tegas menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti di Januari 2027,” ujar Agus.

Masalah muatan dan dimensi berlebih pada angkutan barang diakui sebagai persoalan rumit karena melibatkan mata rantai yang panjang. Karakteristik problem ini mencakup pemilik komoditas, bengkel modifikasi karoseri, hingga urusan tata kelola administrasi serta regulasi.

“Persoalannya panjang dan panjang sekali. Saya hanya di hilirnya penegakan hukum. Tapi persoalan yang ada di pemilik barang, persoalan yang ada di dimensi, persoalan yang di administrasi dan regulasi ada di sini,” ucap Agus.

Walakin, korps kepolisian memastikan hukum akan ditegakkan tanpa kompromi bagi pelanggar aturan muatan mulai awal 2027 nanti. Ketegasan ini dipilih lantaran pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut dinilai sudah berlangsung terlampau lama tanpa adanya efek jera yang maksimal.

“Ketika nanti tanggal 1 Januari 2027, kami (Korlantas Polri) harus melakukan penegakan hukum. Karena dari 2009 sampai 2026 negara membiarkan pelanggaran kejahatan itu,” tegas Agus.

Dasar hukum mengenai batasan ukuran kendaraan bermotor sebenarnya telah termaktub secara rigid di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi pada Pasal 277 secara spesifik mengategorikan modifikasi dimensi kendaraan yang menyalahi aturan sebagai bentuk tindak pidana.

“Pasalnya sudah jelas, Pasal 277: barang siapa atau korporasi yang merubah bentuk teknis kendaraan baik itu dimensinya, tingginya, itu adalah pidana kejahatan lalu lintas,” jelas Agus.

Kendati sanksi hukum bakal diintensifkan, Korlantas Polri berkomitmen tetap mengedepankan pola pendekatan yang persuasif serta koordinatif. Pola ini berlaku bagi masyarakat luas maupun para pelaku industri angkutan barang.

“Ketika Korlantas Polri sebagai alat penegak hukum, kami juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis, langkah-langkah yang koordinatif,” ujarnya.

Pada masa awal pemberlakuan aturan di tahun 2027, aparat kepolisian bakal menerapkan skala prioritas secara selektif di lapangan. Langkah penindakan tersebut berjalan beriringan dengan agenda sosialisasi yang masif kepada asosiasi pengusaha logistik.

“Ketika kita bicara penegakan hukum di 2027 nanti, tentunya kami akan selektif prioritas. Tapi langkah negara sudah tegas bahwa kita sudah membiarkan pelanggaran tindak pidana kejahatan lalu lintas Pasal 277 dari 2009 sampai 2026,” katanya.

Di sisi lain, otoritas terkait juga mendorong perombakan total pada sistem logistik nasional agar lebih mengutamakan proteksi nyawa manusia di jalan raya.

“Kita harus berubah, harus berani bertransformasi bagaimana kita mengedepankan keselamatan di jalan, keselamatan transportasi logistik, dan keselamatan orang itu adalah segala-galanya. Negara sudah memutuskan untuk membuat blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload,” ungkapnya.

Guna mempermudah pengawasan, pemerintah akan memperluas integrasi teknologi Weigh In Motion (WIM) di berbagai titik strategis. Sistem timbangan digital ini mampu mendeteksi bobot angkutan barang secara otomatis langsung saat armada keluar dari area pabrik.

“Nanti dari kementerian semuanya sudah akan memasang WIM (Weigh In Motion), kita mengurangi pergerakan. Begitu keluar dari perusahaan sudah ditimbang. Ini sudah banyak sekali yang langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri Perhubungan dan beliau juga tegas agar supaya ke depan semuanya kita saling menghormati,” jelasnya.

Penyelesaian problem ODOL dipastikan tidak sekadar mengandalkan razia atau penilangan di jalan raya belaka. Formulasi solusi kini diarahkan pada perbaikan ekosistem distribusi barang dari sektor hulu hingga ke hilir.

“Tidak hanya pada aspek penegakan hukum itu menghentikan Over Dimension dan Overload, tetapi dari hulu sampai hilir ini sedang dalam berproses dan sedang berproses dan saat ini sudah berproses, semoga nanti apa yang ditanyakan tadi bisa kita lakukan penegakan hukum yang humanis,” beber Agus.

Sinergi seluruh kementerian teknis diharapkan mampu mengeksekusi cetak biru bebas ODOL ini secara optimal guna menekan angka kecelakaan lalu lintas nasional.

“Semoga dengan kebijakan negara pemerintah, Menteri Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, termasuk PU dan menteri-menteri yang lain, untuk proses daripada blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” pungkas Agus.

Artikel terkait

Rekomendasi