Gejolak nilai tukar rupiah yang melemah hingga Rp 17.800 per dolar AS belum memengaruhi tarif premi asuransi kendaraan di Indonesia pada Selasa (26/5/2026). Stabilitas biaya perlindungan ini bertahan di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan ketidakpastian pasar keuangan internasional, seperti dilansir dari Otomotif.
Kondisi pasar yang dinamis serta kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia dipastikan tidak serta-merta mengubah nilai premi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Penghitungan tarif asuransi perlindungan mobil memiliki instrumen tersendiri yang tidak terikat langsung oleh fluktuasi kurs mata uang asing.
Pihak manajemen penyedia jasa perlindungan kendaraan menegaskan bahwa situasi ekonomi makro saat ini belum mengubah kebijakan harga penutupan polis asuransi mereka.
"Sejauh ini bunga premi asuransi kendaraan tidak ada perubahan," ujar Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Formulasi tarif premi asuransi mobil pada dasarnya mengacu pada perkalian antara persentase rate dengan nilai total dari harga kendaraan yang diasuransikan. Ketetapan harga akan terus bertahan selama nilai pertanggungan dan potensi risiko unit tidak mengalami lonjakan signifikan.
"Komponen premi yang dibayar adalah rate dikai dengan harga pertanggungan mobil," ucap Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Penetapan besaran rate asuransi mobil dipengaruhi oleh indikator internal kendaraan, rekam jejak pengguna, wilayah operasional, serta estimasi biaya perbaikan dan komponen suku cadang. Kendati demikian, pelemahan mata uang tetap berisiko menaikkan biaya material impor untuk perbaikan di bengkel secara tidak langsung.
"Rate ditentukan dari wilayah, tingkat risiko misal tingkat kecelakaan, driver behaviour, fungsi atau penggunaan, biaya perbaikan atau penggantian misal ongkos body paint, suku cadang dan lain-lain," kata Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Untuk mengantisipasi ketidakpastian global yang meluas, Bank Indonesia telah mengambil langkah penyesuaian moneter demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bank sentral menetapkan kenaikan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 50 basis poin dari angka 4,75 persen menjadi 5,25 persen melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur.