Polisi Minta Korban Curanmor Segera Melapor dan Bawa Bukti CCTV

Polisi Minta Korban Curanmor Segera Melapor dan Bawa Bukti CCTV

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna mempercepat proses pemetaan dan pengejaran pelaku. Langkah tersebut krusial dilakukan sesaat setelah pemilik menyadari kendaraannya telah hilang digasak pencuri.

Pelapor diwajibkan melengkapi administrasi kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti sah kepemilikan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, kelengkapan dokumen dan bukti tambahan sangat memengaruhi kecepatan penyelidikan di lapangan.

Selain dokumen resmi, pihak kepolisian menyarankan korban untuk menyertakan bukti petunjuk lainnya yang dapat memperkuat laporan. Petugas nantinya akan mendalami kronologi kejadian serta mencari jejak yang mungkin ditinggalkan pelaku di lokasi.

"Kalau ada misalkan membantu polisi dengan membawa bukti petunjuk CCTV, misalkan boleh ditunjukkan juga," ujar Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah menerima laporan, pihak berwenang akan menggali informasi detail mengenai waktu dan lokasi kejadian. Hal ini termasuk mengidentifikasi nomor polisi kendaraan serta mencari barang bukti lain yang tertinggal.

"Nanti, akan ditanya kapan kejadiannya, di mana kira-kira ada barang bukti yang ketinggalan oleh pelaku, misalkan kemudian ada bukti petunjuk CCTV dan lain-lain, nopolnya berapa dan lain-lain," kata Ojo Ruslani.

Proses pengembangan kasus akan terus berlanjut hingga ke tahap penangkapan, di mana polisi akan menggali informasi mengenai wilayah operasi para pelaku. Laporan resmi (LP) dari masyarakat menjadi instrumen vital untuk mensinkronisasikan pengakuan tersangka dengan database kejahatan yang ada.

"Misalkan, 10 titik, nanti di 10 titik itu kan orang-orang apakah ada yang melapor, nanti dicocokkan. Jika ada LP, langsung ketemu, LP dianggap selesai, pelakunya ditangkap," kata Ojo Ruslani.

Kepolisian juga memastikan bakal melacak alur penjualan kendaraan hasil curian untuk memutus rantai peredaran barang ilegal tersebut. Penyerahan kendaraan hasil curian yang berhasil ditemukan sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran Polrestabes Semarang kepada pemiliknya pada Kamis (30/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi