Pemilik sepeda motor yang disita kepolisian akibat pelanggaran lalu lintas atau prosedur penindakan dapat mengambil kembali kendaraan mereka dengan memenuhi sejumlah syarat administrasi. Langkah verifikasi ini bertujuan untuk membuktikan legalitas kepemilikan sekaligus memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindak kejahatan.
Proses pengambilan kendaraan mewajibkan pemilik menunjukkan dokumen asli berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Penegasan mengenai kelengkapan dokumen ini disampaikan guna meyakinkan penyidik di lapangan terkait status hak milik motor tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa pemilik disarankan membawa seluruh bukti pendukung yang ada untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka, dilansir dari Otomotif.
"Kunci kadang-kadang, pokoknya semua yang ada kita punya, terkait dengan motor itu ya bawa saja," ujar Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Persoalan administrasi sering muncul ketika unit kendaraan masih dalam masa kredit sehingga BPKB asli disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan atau leasing. Dalam situasi tersebut, pemilik diwajibkan menyertakan surat keterangan dari pihak leasing sebagai dokumen pengganti sementara guna menunjukkan validitas cicilan kendaraan.
Berdasarkan laporan kepolisian, penindakan terhadap kendaraan bermotor juga berkaitan dengan upaya pengungkapan sindikat pencurian. Seperti yang terjadi pada Jumat (13/2/2026), Polresta Bandung menangkap 29 tersangka curanmor lintas provinsi, sementara Polres Metro Bekasi menyita puluhan motor hasil curian pada Senin (11/5/2026).
Mengenai prosedur teknis di kantor polisi, Ojo Ruslani menjelaskan bahwa penyerahan kendaraan dilakukan tanpa biaya tambahan jika seluruh dokumen telah tervalidasi dan denda tilang sudah diselesaikan.
"Tapi, kalau STNK, kemudian kunci masih di tangan, BPKB sudah ada, langsung dikasih (motornya)," kata Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu membawa dokumen lengkap saat beraktivitas di jalan raya. Ketersediaan surat-surat yang sah akan mempermudah koordinasi dengan petugas jika sewaktu-waktu harus berurusan dengan prosedur penyitaan resmi.