Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan bagi mobil listrik yang telah menjalani pengujian tabrak atau crash test pada Selasa (5/5/2026) di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini diambil guna menjamin sistem kelistrikan tetap aman pascabenturan.
Dilansir dari Otomotif, kendaraan listrik memerlukan penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan bermesin konvensional karena adanya komponen baterai tegangan tinggi. Meski struktur bodi tetap diuji secara standar, risiko lanjutan seperti sengatan listrik atau kebakaran menjadi fokus utama dalam tahap evaluasi tambahan tersebut.
Kepala Laboratorium Passive Safety BPLJSKB, W Aris Munandar, menjelaskan bahwa keberadaan sistem baterai dengan voltase besar menuntut adanya protokol khusus. Aris menekankan perbedaan komponen penyimpan daya yang tertanam pada setiap unit kendaraan listrik.
"Mobil listrik memiliki protokol tambahan setelah uji tabrak," kata Aris kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).
Petugas penguji memfokuskan pemantauan pada baterai utama yang menggerakkan motor listrik. Aris memaparkan bahwa tegangan pada komponen tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan prosedur yang tepat setelah terjadi kecelakaan.
"Sebab di dalam mobil listrik terdapat dua baterai, yaitu baterai tegangan rendah 12 volt dan baterai tegangan tinggi yang digunakan untuk menggerakkan motor listrik. Tegangan baterai tinggi ini umumnya mencapai 400 volt," ujar Aris.
Sistem pada mobil listrik dirancang untuk secara otomatis memutus aliran listrik saat mendeteksi benturan keras guna mencegah bahaya bagi penumpang dan teknisi. Pemeriksaan awal setelah tabrakan dilakukan untuk memastikan fungsi pemutusan arus tersebut bekerja sesuai spesifikasi.
"Karena itu, setelah kendaraan mengalami tabrakan harus ada protokol tabrak. Pertama, sistem harus memutus tegangan dari baterai tegangan tinggi sehingga tegangannya turun," kata Aris.
Pengujian berlanjut pada verifikasi kebocoran arus yang terbagi dalam dua metode teknis. Metode pertama dilakukan secara fisik untuk memastikan isolasi pada bodi kendaraan tetap terjaga dengan baik tanpa ada aliran listrik yang merembes.
"Kemudian, ada dua jenis pengujian yang dilakukan, yaitu sentuh langsung dan tidak langsung," ujar Aris.
Pengecekan ini menggunakan alat khusus yang mensimulasikan kontak fisik manusia terhadap komponen bodi mobil. Standar keamanan yang ketat diterapkan agar tidak ada risiko bagi pengguna saat menyentuh kendaraan pascainsiden.
"Pengujian sentuh langsung menggunakan probe menyerupai jari untuk menyentuh bodi kendaraan, karena bodi tidak boleh mengalami kebocoran arus, terutama dari baterai tegangan tinggi," kata Aris.
Selain kebocoran, parameter hambatan isolasi dan sisa tegangan pada baterai juga menjadi indikator kelulusan uji keselamatan. Aris menegaskan bahwa batas aman tegangan sisa harus berada pada level yang sangat rendah.
"Selain itu, kami juga mengecek hambatan isolasi dan tegangan pada baterai. Tegangannya tidak boleh lebih dari 6 volt, jadi memang harus rendah," ujarnya.
Ketentuan pengujian ini tidak hanya menyasar kendaraan listrik murni (BEV). Seluruh tipe kendaraan yang mengusung teknologi baterai tegangan tinggi, termasuk model hybrid, wajib mengikuti standar operasional prosedur yang sama.
"Protokol ini berlaku untuk semua kendaraan yang menggunakan baterai, mulai dari hybrid, plug-in hybrid, hingga full EV," kata Aris.
Aspek keamanan terakhir mencakup pemantauan potensi kebakaran yang mungkin muncul beberapa saat setelah benturan terjadi. Prosedur ini mewajibkan kendaraan untuk tidak langsung dievakuasi dari lokasi pengujian guna menjalani masa observasi.
"Setelah crash test memang ada prosedur tambahan karena berkaitan dengan tegangan tinggi dan potensi kebakaran," ujar Aris.
Dalam durasi observasi tersebut, teknisi mengamati tanda-tanda kerusakan internal baterai yang bisa memicu reaksi kimia berbahaya. Munculnya asap atau api kecil menjadi sinyal kritis dalam penilaian keselamatan kendaraan secara keseluruhan.
"Karena itu, setelah tabrakan kendaraan listrik biasanya didiamkan setidaknya satu jam untuk melihat ada tidaknya potensi kebakaran, seperti muncul asap atau bahkan api," kata Aris.
Kegagalan dalam satu poin pemeriksaan tambahan ini berakibat pada kegagalan total seluruh rangkaian uji tabrak. Meskipun struktur fisik mobil mampu melindungi penumpang dengan baik, munculnya asap dari area baterai akan menggugurkan penilaian keamanan.
"Jadi, meskipun data pengujiannya bagus, kalau sampai muncul asap dari baterai maka ada kemungkinan uji tabrak dinyatakan gagal," ungkap Aris.
Penilaian akhir dalam pengujian ini menggunakan standar yang sangat mutlak tanpa adanya kompromi terhadap risiko kebakaran. Keamanan sistem kelistrikan menjadi faktor penentu apakah sebuah model kendaraan layak mendapatkan sertifikasi keselamatan.
"Penilaiannya bersifat yes or no. Jika ada satu poin yang gagal, maka keseluruhan sistem dianggap gagal," ujar Aris.