Fasilitas Proving Ground BPLJSKB Bekasi Perkuat Posisi Otomotif Indonesia di Pasar Global

Fasilitas Proving Ground BPLJSKB Bekasi Perkuat Posisi Otomotif Indonesia di Pasar Global

Kehadiran fasilitas proving ground dan crash test milik Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat, diproyeksikan mampu memperkokoh posisi Indonesia dalam industri otomotif global. Dilansir dari Otomotif, infrastruktur ini membuat Indonesia berpotensi memiliki pusat pengujian kendaraan berstandar internasional sehingga hasilnya diakui oleh negara tujuan ekspor.

Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Nandi Julyanto, menjelaskan bahwa penyelarasan regulasi antarnegara memegang peranan krusial dalam industri otomotif, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

"Di kawasan ASEAN, sudah terdapat rencana harmonisasi regulasi melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA) yang bertujuan salah satunya untuk menghindari adanya technical barriers," ujar Nandi kepada Kompas.com, belum lama ini.

Kesepakatan ASEAN MRA merupakan komitmen bersama negara-negara di Asia Tenggara untuk saling mengakui standar serta hasil pengujian pada produk tertentu. Oleh karena itu, pengadaan proving ground dan fasilitas crash test BPLJSKB dinilai sebagai sebuah langkah yang strategis bagi tanah air.

"Dengan adanya fasilitas proving ground di BPLJSKB diharapkan dapat menjadi fasilitas pengujian berstandar internasional, sehingga hasil pengujiannya dapat diakui dan diterima oleh negara importir," kata Nandi.

Fasilitas proving ground tersebut dioperasikan untuk menguji beragam aspek kendaraan, mulai dari performa, fitur keselamatan, ketahanan, hingga tingkat kenyamanan berkendara. Sementara itu, fasilitas crash test memiliki fungsi khusus untuk menguji tingkat keselamatan kendaraan ketika mengalami benturan.

Sebagai contoh kasus, TMMIN pernah menghadapi kendala pengapalan ke Vietnam pada awal tahun 2018. Hambatan tersebut terjadi akibat adanya perubahan regulasi impor kendaraan yang diterapkan oleh pemerintah setempat.

Pada masa itu, Vietnam memberlakukan aturan baru lewat Decree No. 116/2017/ND-CP yang memperketat kriteria impor kendaraan bermotor. Salah satu poin utamanya mewajibkan kepemilikan dokumen Vehicle Type Approval (VTA) dari negara asal kendaraan tersebut.

Belum selarasnya regulasi serta pengakuan dokumen pengujian kendaraan membuat ekspor beberapa model mobil Toyota dari Indonesia, termasuk Fortuner, sempat tersendat selama beberapa bulan. Hambatan tersebut akhirnya dapat diatasi setelah pemerintah Indonesia dan Vietnam menyepakati dokumen VTA yang diakui oleh kedua belah pihak, sehingga ekspor Toyota Indonesia kembali berjalan normal.

Artikel terkait

Rekomendasi