Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama sesuai data di STNK. Kebijakan ini berlaku di 9 provinsi dengan syarat tertentu, seperti melampirkan surat pernyataan hingga komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya guna menata administrasi kepemilikan.
- Jawa Barat — Berlaku sejak 6 April 2026 dengan syarat membawa STNK asli dan KTP pihak yang kini menguasai kendaraan sesuai Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda.
- DKI Jakarta — Memberikan kelonggaran bagi perpanjangan STNK tahunan dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun 2027.
- Banten — Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dengan syarat menyertakan surat pernyataan resmi, mengisi formulir Samsat, dan mencantumkan nomor telepon aktif.
- Jawa Tengah — Layanan tersedia di seluruh Samsat (kecuali E-Samsat) hingga akhir Desember 2026 dengan syarat membawa STNK asli, kartu identitas diri, dan surat pernyataan kesanggupan balik nama tahun depan.
- Lampung — Memungkinkan pengurusan pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama dengan syarat wajib pajak membuat surat pernyataan komitmen untuk segera melakukan proses balik nama.
- Sumatera Barat — Masyarakat dapat memproses pajak meski data KTP tidak sesuai STNK dengan syarat melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kesediaan balik nama tahun berikutnya.
- Kalimantan Barat — Berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan syarat menandatangani surat pernyataan kepemilikan/blokir, melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), serta membawa STNK asli.
- Sulawesi Utara — Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh Samsat setempat dengan syarat menandatangani surat pernyataan kepemilikan, bersedia balik nama tahun depan, serta melampirkan salinan identitas baru dan STNK asli.
- Sumatera Utara — Berlaku mulai 23 April 2026, wajib pajak cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan permohonan pemblokiran sekaligus komitmen balik nama pada 2027.
Sebagian besar pemerintah daerah tetap mewajibkan adanya surat pernyataan dan komitmen balik nama sebagai langkah penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di masa mendatang.