Pemerintah di beberapa wilayah masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bagi pemilik mobil maupun sepeda motor. Pada tahun 2026 ini, tercatat ada total empat provinsi yang menggelar program keringanan pajak dengan skema dan masa berlaku yang bervariasi.
- Bengkulu — Provinsi ini menggelar pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan pemilik hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
- Jawa Tengah — Berlangsung hingga Desember 2026, program ini memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5%, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok sejak masa pajak 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.
- Bali — Berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Pergub No. 53 Tahun 2025, program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 8% (kendaraan sampai 200 cc) dan 9% (kendaraan di atas 200 cc), ditambah potongan ekstra bagi wajib pajak yang patuh.
- Kalimantan Tengah — Dalam rangka HUT Provinsi dan HUT RI, program ini berlaku dari 17 Mei sampai 22 Juli 2026 dengan fasilitas bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu, serta diskon pokok PKB hingga 6% bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Bagi Anda yang berdomisili di empat provinsi tersebut, manfaatkan kesempatan pemutihan ini agar kendaraan Anda kembali tertib administrasi dan terhindar dari denda yang menumpuk.