3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan per Mei 2026 dengan skema keringanan yang berbeda-beda. Terdapat total tiga provinsi yang melaksanakan program ini, mulai dari pemberian potongan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan tunggakan, hingga kebijakan hanya membayar pajak tahun berjalan. Berikut adalah daftar lengkap provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tersebut.

  1. Bali — Provinsi Bali menyelenggarakan program pemutihan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Pergub No. 53 Tahun 2025, dengan memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, wajib pajak yang taat tanpa tunggakan mendapatkan tambahan diskon PKB sebesar 10 persen (maksimal 200 cc) atau 5 persen (di atas 200 cc).
  2. Bengkulu — Program pemutihan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu ini berlangsung dari 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 dengan menawarkan pembebasan denda pajak, penghapusan tunggakan, serta kewajiban bayar hanya untuk satu tahun berjalan. Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Helmi Hasan ini dibuka kembali guna merespons tingginya permintaan dari masyarakat setempat.
  3. Jawa Tengah — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program keringanan pajak yang berlangsung dari Februari hingga Desember 2026 melalui Bapenda Jateng. Program ini mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran.

Artikel terkait

Rekomendasi