PT Shell Indonesia mulai mendistribusikan kembali bahan bakar Shell V-Power Diesel secara bertahap di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Minggu (10/5/2026). Pengumuman kembalinya produk bahan bakar diesel tersebut disampaikan perusahaan melalui kanal media sosial resminya.
Ketersediaan stok bahan bakar diesel dengan cetane number (CN) 51 ini dilaporkan sempat menghilang dari pasaran sebelum akhirnya tersedia kembali hari ini. Berdasarkan pantauan data harga di wilayah Jabodetabek, Shell V-Power Diesel kini dipasarkan dengan harga Rp 30.890 per liter sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengiriman produk diesel untuk kendaraan modern tersebut saat ini sedang dilakukan ke berbagai titik pengisian secara berkelanjutan. Penjelasan mengenai proses distribusi ini diunggah oleh pihak pengelola melalui akun Instagram resmi mereka.
"Terima kasih sudah setia menanti. Shell V-Power Diesel mulai tersedia kembali secara bertahap di SPBU Shell," tulis Shell, PT Shell Indonesia.
Perusahaan juga menghimbau agar para pelanggan senantiasa memantau ketersediaan stok secara mandiri sebelum melakukan kunjungan ke lokasi pengisian. Kendati stok diesel mulai pulih, perusahaan memastikan bahwa seluruh fasilitas penunjang lainnya di area SPBU tetap beroperasi tanpa gangguan.
"Produk dan layanan di Shell Select, deli2go, dan Bengkel SPBU Shell, dan Shell Recharge tetap tersedia," lanjut Shell, PT Shell Indonesia.
Peta distribusi menunjukkan bahwa beberapa provinsi mulai menerima pasokan bahan bakar diesel tersebut, mencakup wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara. Informasi ketersediaan unit per SPBU dapat diakses konsumen melalui laman web resmi maupun aplikasi Shell Asia.
Meski distribusi diesel mulai berjalan, beberapa varian bahan bakar lain seperti Shell Super, Shell V-Power, dan Shell V-Power Nitro+ tercatat masih belum tersedia di banyak lokasi. Sebelumnya, kelangkaan stok terjadi lantaran perusahaan masih menuntaskan proses koordinasi dengan pemerintah terkait regulasi rekomendasi impor BBM untuk tahun 2026.