Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak sekadar menjadi persyaratan legalitas dalam berkendara. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti autentik bahwa seorang pengendara masih memiliki kelayakan serta kompetensi di jalan raya.
Masa berlaku dokumen ini diatur secara berkala guna memastikan kesiapan pengendara. Langkah tersebut diambil untuk mengontrol kondisi fisik, mental, sekaligus kemampuan motorik pemiliknya demi menjaga keselamatan bersama.
Pembaruan data melalui mekanisme ini turut menjadi instrumen strategis bagi pemerintah. Upaya tersebut ditujukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh penurunan fungsi tubuh atau faktor usia pengendara, seperti dilansir dari Otomotif.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa masa berlaku dokumen registrasi mengemudi ini adalah lima tahun. Pemilik berkewajiban melakukan pembaruan sebelum masa aktifnya berakhir.
“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo.
Terkait regulasi tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia atau SDCI, Sony Susmana, memberikan pandangannya. Menurut dia, penetapan masa kedaluwarsa sangat krusial untuk mengevaluasi kompetensi berkendara secara periodik.
“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony.
Perubahan perilaku serta kebugaran fisik seiring bertambahnya usia menjadi poin penting yang disoroti. Oleh karena itu, para perumus kebijakan diharapkan memahami urgensi penilaian berkala bagi pengendara berusia lanjut.
Pemeriksaan kesehatan secara rutin dianggap mampu memitigasi bahaya di jalanan. Evaluasi tersebut berfungsi mendeteksi sejauh mana kemampuan motorik seseorang masih mumpuni untuk mengoperasikan kendaraan motor.
“Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta,” kata Sony.
Aspek legalitas ini juga dapat ditangguhkan jika kondisi pengendara sudah tidak memungkinkan. Aparat yang berwenang memiliki hak untuk melakukan pencabutan izin mengemudi demi memelihara keamanan pengguna jalan lain.
Langkah pengujian yang lebih ketat bagi kelompok lansia dinilai menjadi solusi efektif. Risiko fatalitas di jalan raya dapat ditekan apabila kondisi kesehatan serta kecakapan mengemudi mereka terus dipantau oleh otoritas terkait.
“Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Karena itu, dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” ucap Sony.