Kena Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Pemilik Lama Bisa Lakukan Konfirmasi

Kena Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Pemilik Lama Bisa Lakukan Konfirmasi

Surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kerap salah sasaran kepada pemilik lama apabila kendaraan yang telah dijual belum diproses balik nama oleh pembeli baru.

Imbasnya, catatan pelanggaran lalu lintas dari kamera ETLE masih melekat pada identitas pemilik terdahulu, seperti dilansir dari Otomotif.

Peristiwa ini tidak sekadar menyita waktu, tetapi berpotensi memicu hambatan administrasi berupa pemblokiran STNK hingga munculnya penagihan denda.

Masyarakat yang menghadapi kendala administrasi ini tidak perlu panik karena Kepolisian memberikan ruang untuk klasifikasi status kepemilikan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menyatakan bahwa penerima surat tilang elektronik yang kendaraannya sudah berpindah tangan masih mempunyai hak melakukan konfirmasi.

โ€œBisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan,โ€ ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Pentingnya Blokir STNK Setelah Jual Beli

Masyarakat yang melepaskan hak kepemilikan kendaraan sangat disarankan segera mengurus pemblokiran STNK atau meminta pembeli melakukan balik nama.

Tindakan pencegahan ini krusial demi menyelaraskan data registrasi kendaraan dengan identitas aktual pemilik teranyar serta menegakkan regulasi tertib administrasi.

Di samping itu, para pemilik kendaraan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kiriman pesan palsu bermodus notifikasi ETLE yang mengarahkan korban mengklik tautan ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi