Pemilik kendaraan yang mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menghadapi konsekuensi berat. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir secara otomatis jika kewajiban tersebut diabaikan.
Dikutip dari Suara, sanksi administratif ini mengakibatkan kendaraan berstatus tidak aktif. Dampaknya, pemilik tidak dapat memproses perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan sebelum melunasi denda tilang.
Sistem ETLE Korlantas Polri bekerja secara otomatis dengan mengirimkan surat konfirmasi yang berisi bukti foto, lokasi, waktu pelanggaran, dan nomor referensi ke alamat pemilik kendaraan.
Korlantas Polri menetapkan 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan melalui kamera pengawas elektronik di jalan raya.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan pelat nomor palsu atau pencopotan pelat nomor, berkendara melawan arus, serta menerobos lampu merah.
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari tiga orang, atau tidak menyalakan lampu utama pada siang hari juga akan terekam sistem.
Pelanggaran lain mencakup aturan ganjil-genap, pelanggaran rambu dan marka jalan seperti menginjak garis setop, serta kendaraan niaga yang kelebihan muatan (ODOL).
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, dan melanggar batas kecepatan di jalan tol atau arteri turut menjadi sasaran.
Prosedur Konfirmasi dan Teknologi Pemindaian Wajah
Penerima surat konfirmasi wajib segera mengakses situs resmi ETLE menggunakan nomor referensi yang tertera untuk melakukan verifikasi kepemilikan dan pengemudi kendaraan.
Langkah konfirmasi ini sangat krusial, terutama jika kendaraan sedang dipinjam orang lain atau telah dijual tetapi belum melanggar proses balik nama. Blokir STNK baru akan dibuka setelah denda tilang dibayarkan.
Upaya menghindari tilang dengan menggunakan pelat nomor palsu kini diantisipasi melalui pengembangan teknologi ETLE Face Recognition oleh Korlantas Polri.
Sistem baru ini mampu memindai wajah pengemudi secara langsung untuk dicocokkan dengan basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Fitur ini aktif otomatis saat pelat nomor tidak terbaca atau terindikasi palsu.