Pemerintah Siapkan Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Pemerintah Indonesia merencanakan pemberian insentif kendaraan listrik tahap pertama yang menyasar 200.000 unit mobil dan motor listrik. Langkah ini bertujuan untuk memacu adopsi kendaraan ramah lingkungan serta mengoptimalkan sumber daya nikel domestik dalam industri baterai.

Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Oto, skema bantuan untuk sepeda motor listrik akan diberikan dalam bentuk subsidi senilai Rp 5 juta per unit. Sementara itu, insentif untuk mobil listrik akan menggunakan mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Penyusunan besaran tarif pajak tersebut saat ini masih dalam tahap penyesuaian skema. Hal ini berfokus pada kendaraan listrik murni dan bukan untuk model hibrida (hybrid).

"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya, pejabat dalam Konferensi Pers APBN Kita.

Kebijakan insentif ini nantinya akan sangat bergantung pada jenis material baterai yang tertanam pada kendaraan tersebut. Penentuan aturan teknis lebih lanjut akan berada di bawah wewenang Menteri Perindustrian.

"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya.

Pemerintah menekankan pentingnya hilirisasi teknologi baterai agar cadangan nikel Indonesia yang melimpah dapat terserap maksimal. Purbaya menilai langkah ini menjadi pembeda dengan produsen asal China yang mayoritas tidak menggunakan nikel sebagai bahan baku utama.

"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai, biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya jalan," tutur Purbaya.

Pada periode sebelumnya, insentif serupa telah memberikan dampak pada penurunan harga jual kendaraan listrik di pasar otomotif nasional. Mobil listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen dari tarif normal 12 persen.

Sejumlah produsen otomotif yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP tersebut di antaranya adalah Hyundai, Wuling, Chery, MG, dan Neta. Pemerintah berharap skema baru ini dapat mempercepat transisi energi di sektor transportasi darat.

Artikel terkait

Rekomendasi