Pemerintah Indonesia menjadwalkan penyaluran subsidi bagi 200 ribu unit kendaraan listrik yang akan dimulai pada awal Juni 2026. Kebijakan ini mencakup kuota untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik guna menekan konsumsi bahan bakar fosil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Langkah ini diambil untuk memacu konsumsi rumah tangga sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional pada semester kedua tahun ini.
"Tadi saya ketemu dengan menteri perindustrian, tadi pagi. Saya tanya apa yang bisa didorong, saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik, karena selain mendorong konsumsi, kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar," kata Purbaya, Selasa (5/5).
Pemerintah menegaskan bahwa kuota yang ditetapkan saat ini bersifat dinamis. Jika antusiasme masyarakat tinggi dan jumlah unit subsidi terserap sepenuhnya, pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi kuota tersebut.
"Subsidi mobil listrik 100 ribu, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi. Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," tutur Purbaya.
Terkait besaran nominal, Kementerian Keuangan menetapkan insentif sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik. Namun, rincian nominal subsidi untuk mobil listrik masih akan dijelaskan lebih lanjut oleh kementerian teknis terkait.
"Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," katanya.
Percepatan realisasi subsidi ini ditargetkan mampu memberikan dampak instan pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Purbaya memproyeksikan penguatan signifikan akan terlihat pada laporan Produk Domestik Bruto (PDB) di triwulan ketiga dan keempat tahun 2026.
"Juni awal harusnya mulai jalan," ujar Purbaya.