Pemerintah Siapkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik Mulai Pertengahan 2026

Pemerintah Siapkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik Mulai Pertengahan 2026

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan skema insentif untuk pembelian kendaraan listrik (EV) berupa mobil dan motor yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan 2026. Langkah strategis ini bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV sekaligus memperkuat sektor manufaktur nasional melalui pemanfaatan sumber daya mineral dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema bantuan tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Rencana pembukaan gambaran awal insentif ini dilansir dari Otomotif pada Selasa (5/5/2026).

"Tadi sudah kita bahas dan akan dilaporkan ke Bapak Presiden. Akan diumumkan setelah kami laporkan ke Bapak Presiden," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan PDB TW-1 Tahun 2026 yang disiarkan daring, Selasa (5/5/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa untuk mobil listrik, pemerintah akan menerapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Potongan pajak tersebut diperkirakan bervariasi antara 40 persen hingga 100 persen tergantung pada spesifikasi kendaraan.

“PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu untuk EV, bukan hybrid,” kata Purbaya.

Kebijakan ini memberikan keunggulan khusus bagi produsen yang menggunakan baterai berbasis nikel untuk meningkatkan serapan mineral domestik. Perbedaan perhitungan besaran subsidi tersebut nantinya akan dieksekusi secara teknis oleh Kementerian Perindustrian.

“Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,” kata Purbaya.

Penerapan kebijakan ini selaras dengan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menekankan pada Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Produsen kini diwajibkan memenuhi struktur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang terdiri dari 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja, dan 15 persen biaya pabrik.

Selain kendaraan roda empat, Purbaya mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk subsidi motor listrik. Besaran bantuan tunai tersebut direncanakan mencapai Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik yang dibeli masyarakat.

“Motor listrik juga sama, kuota awal akan kita berikan dengan subsidi sekitar Rp 5 juta per unit,” kata Purbaya.

Pemerintah menetapkan kuota tahap pertama sebanyak 100.000 unit untuk mobil listrik dan 100.000 unit untuk motor listrik. Purbaya menegaskan bahwa jumlah kuota ini bersifat fleksibel dan dapat ditambah jika antusiasme pasar melampaui target awal.

"Kira kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita akan kasih," katanya.

Program ini diharapkan menjadi penggerak utama sektor manufaktur agar seluruh komponen ekonomi nasional tetap berputar secara optimal. Pemerintah fokus memastikan ketersediaan pasokan dari produsen dapat memenuhi permintaan yang tercipta berkat insentif tersebut.

"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi