Polri Tetapkan Syarat dan Biaya Pengurusan STNK Hilang

Polri Tetapkan Syarat dan Biaya Pengurusan STNK Hilang

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pengajuan registrasi penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang hilang di kantor Samsat terdaftar. Langkah ini diperlukan sebagai langkah tertib administrasi sekaligus mencegah risiko terjadinya penyalahgunaan identitas kendaraan, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan tindakan yang harus diambil oleh pemilik kendaraan jika dokumen tersebut hilang dari penyimpanan.

"Jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor,maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian STNK hilang," ucap Prianggo kepada Kompas.com.

Persyaratan pengurusan ini mengacu pada Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir permohonan, KTP asli pemilik, surat kuasa bermeterai jika diwakilkan, BPKB asli, serta surat pernyataan kepemilikan bermeterai. Pemohon juga wajib menyertakan surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian, hasil cek fisik kendaraan, dan surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres.

Prosedur di kantor Samsat dimulai dengan melakukan cek fisik kendaraan serta memfotokopi hasilnya. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir, mengajukan pengecekan blokir kendaraan, dan mengurus penerbitan surat keterangan STNK hilang. Setelah validasi data selesai, proses penerbitan STNK baru dapat dilanjutkan dengan melunasi tunggakan pajak jika ada.

Mengenai biaya penerbitan STNK baru, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan tarif sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200.000.

Nominal biaya tersebut belum mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan jika ada, serta pengeluaran administrasi pendukung lain seperti fotokopi dan pembelian meterai.

Artikel terkait

Rekomendasi