Ketahui Syarat dan Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Ketahui Syarat dan Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Mengurus balik nama kendaraan menjadi langkah penting bagi pemilik kendaraan bekas untuk menjamin legalitas kepemilikan dan mempermudah administrasi. Tanpa proses ini, pemilik baru berpotensi menghadapi hambatan saat mengurus pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.

Dilansir dari Medcom, regulasi mengenai biaya balik nama kendaraan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses pengurusan kini menjadi lebih praktis karena tidak lagi mewajibkan keberadaan KTP dari pemilik lama. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pemilik baru meliputi:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan

Pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya administrasi yang berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp100 ribu, menyesuaikan dengan kebijakan setiap daerah. Selain itu, terdapat kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rincian Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu untuk mobil pribadi nonangkutan umum.

Berikut adalah detail biaya penerbitan STNK baru:

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp100 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200 ribu

Berikut adalah detail biaya pengesahan STNK:

  • Kendaraan roda due dan tiga: Rp60 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100 ribu

Berikut adalah detail biaya penerbitan BPKB baru:

  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225 ribu
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375 ribu

Mekanisme Pengurusan

Proses balik nama dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu dengan mendatangi langsung kantor Samsat atau menggunakan layanan daring yang disediakan oleh Bapenda.

Wajib pajak yang memilih datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP perlu membawa seluruh dokumen persyaratan, melakukan cek fisik kendaraan, mengisi formulir pengajuan, serta menyelesaikan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru.

Bagi yang memilih jalur daring, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda sesuai domisili, memilih menu layanan pajak kendaraan bermotor, memasukkan nomor polisi kendaraan, mengisi kode verifikasi, lalu memeriksa data kendaraan serta rincian administrasi yang tertera pada sistem.

Artikel terkait

Rekomendasi