Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengumumkan besaran tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi kategori C untuk pengendara sepeda motor pada Minggu (24/5/2026).
Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan transparansi informasi mengenai biaya legalitas berkendara bagi masyarakat luas, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Regulasi mengenai besaran biaya tersebut dikonfirmasi langsung oleh otoritas kepolisian setempat yang membidangi registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau.
Nilai PNBP untuk pembuatan SIM C baru ditetapkan sebesar Rp 100.000, sementara permohonan perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucap Prianggo Malau.
Pemohon juga perlu mengalokasikan dana untuk tes kesehatan berkisar Rp 25.000 hingga Rp 50.000, serta ujian psikologi sebesar Rp 57.500 sampai Rp 100.000.
Terdapat pula opsi kepemilikan asuransi pelindung diri bagi pengendara dengan premi senilai Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Prosedur pengurusan dokumen berkendara ini dapat diakses secara langsung melalui Satpas, layanan keliling, maupun platform Digital Korlantas Polri.