Seorang turis asal China berinisial Liu berurusan dengan otoritas keamanan laut setelah kedapatan mengangkat penyu yang dilindungi di Pulau Xiaoliuqiu, Taiwan, pada Minggu (26/4/2026). Pria berusia 50 tahun tersebut diamankan pihak berwenang atas dugaan pelanggaran hukum konservasi satwa liar saat sedang berlibur di kawasan pantai tersebut.
Aksi tersebut terekam oleh kamera Administrasi Penjaga Pantai (CGA) dan segera ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada pukul 16.21 waktu setempat. Dilansir dari Detik Travel, insiden ini terjadi di dekat Vase Rock, sebuah landmark populer yang menjadi habitat penyu hijau yang dilindungi.
Petugas kemudian melakukan identifikasi berdasarkan pakaian yang dikenakan pelaku dalam rekaman video. Liu, yang masuk ke Taiwan secara legal untuk kunjungan keluarga, langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani interogasi terkait kontak fisik yang dilakukannya terhadap satwa tersebut.
Kantor Cabang Selatan CGA menyatakan telah merujuk kasus ini ke Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung. Tindakan Liu dinilai melanggar Pasal 18 Undang-Undang Konservasi Satwa Liar yang melarang gangguan terhadap spesies yang dilindungi.
Dalam proses pemeriksaan, Liu memberikan pembelaan bahwa kontak tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Ia mengaku sedang menikmati pemandangan pantai saat seekor penyu mendekat ke arahnya karena dorongan ombak.
"Ia kemudian tertangkap kamera Administrasi Penjaga Pantai (CGA) sedang mengangkat seekor penyu yang dilindungi dari air. Namun, ia mengklaim bahwa kontak itu tidak disengaja. Menurut alibinya, si penyu terdorong oleh ombak dan menabrak kakinya," kutip laporan tersebut.
Pihak lembaga menegaskan bahwa kontak fisik terlihat sangat jelas dalam rekaman video meskipun pelaku telah memberikan klarifikasi. Liu menyatakan posisinya saat itu hanya berusaha memindahkan hewan tersebut demi keamanan.
"Liu mengatakan bahwa ia sedang mengagumi pemandangan ketika sebuah gelombang mendorong penyu ke arahnya, sehingga ia memindahkannya. Namun, karena kontak fisik terlihat jelas dalam rekaman tersebut, kasus tersebut dirujuk ke jaksa penuntut," kata lembaga tersebut.
Masyarakat lokal menyatakan kekhawatiran atas kejadian ini mengingat banyaknya rambu peringatan di lokasi. Otoritas menegaskan bahwa aturan konservasi berlaku ketat bagi seluruh pengunjung, termasuk warga negara asing yang berkunjung ke habitat penyu hijau di Xiaoliuqiu.
"CGA mengatakan bahwa mereka yang terbukti mengganggu satwa liar laut yang dilindungi dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, penahanan, atau denda hingga NT Taiwan 300.000 (Rp 165 jutaan), dan menambahkan bahwa warga negara asing dikenakan hukuman yang sama," tulis keterangan resmi lembaga.
Upaya sosialisasi terus dilakukan melalui video edukasi di feri dan papan peringatan di sepanjang bibir pantai. Otoritas menekankan kepatuhan terhadap prosedur interaksi dengan satwa liar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"CGA mendesak masyarakat untuk mengikuti tiga aturan saat bertemu satwa liar: jangan sentuh, jangan ganggu, dan jangan beri makan," tegas lembaga tersebut.