Seorang wisatawan asal Singapura diperiksa pihak kepolisian setelah nekat menerobos masuk ke kawasan terlarang di Gunung Sanbangsan, Pulau Jeju, lalu kehilangan arah saat mendaki. Dilansir dari Detik Travel, Jeju Self-Governing Police Agency mengumumkan penyelidikan terhadap pria berusia 60 tahun berinisial A tersebut pada Selasa, 20 Mei 2026.
Pria tersebut diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Warisan Budaya Korea Selatan. Pihak berwenang mendeteksi keberadaan warga negara asing itu di zona terlarang kawasan Andeok-myeon, Kota Seogwipo, sekitar pukul 19.48 waktu setempat pada hari Senin.
Tim pemadam kebakaran segera dikerahkan untuk melakukan operasi pencarian setelah menerima laporan darurat dari pendaki yang tersesat. Korban akhirnya berhasil dievakuasi menggunakan helikopter sekitar pukul 22.00 waktu setempat dalam kondisi selamat.
Gunung Sanbangsan merupakan cagar budaya nasional Korea Selatan yang menyandang status Scenic Site Nomor 77. Pemerintah setempat menutup sebagian area gunung karena memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan jatuh dan tanah longsor berupa batuan.
Larangan masuk ke zona terlarang ini ditetapkan oleh otoritas setempat hingga tanggal 31 Desemeber 2031. Wisatawan hanya diizinkan melakukan aktivitas jalan kaki dari area loket tiket menuju Kuil Sanbanggulsa yang berada di bagian pertengahan gunung.
Pelanggaran terhadap batas jalur pendakian yang sah ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi para pelanggar. Berdasarkan regulasi perlindungan warisan budaya di Korea Selatan, pelaku penyusupan bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal 20 juta won.
Kasus pendakian ilegal di kawasan lindung ini tercatat masih terus berulang meskipun aturan pembatasan telah diterapkan sejak tahun 2012. Insiden serupa menimpa dua perempuan dewasa yang harus dievakuasi dengan helikopter setelah tersesat di area tebing pada September 2023.
Kedua pendaki wanita tersebut kemudian harus menjalani proses persidangan akibat tindakan ilegal mereka. Selain itu, otoritas mencatat sembilan orang lainnya juga ditangkap pada tahun lalu karena nekat menyusup demi mengikuti jalur pendakian yang tertera di aplikasi digital.