Seorang turis asal Tiongkok dilarang masuk Thailand seumur hidup setelah melakukan aksi perusakan di bandara internasional Thailand yang terletak di Provinsi Samut Prakan, Thailand tengah. Pria berusia 30 tahun tersebut dilaporkan merusak gerbang kaca otomatis di area imigrasi bandara.
Aksi nekat ini dipicu lantaran pelaku gagal mengikuti instruksi saat menggunakan gerbang otomatis pada Rabu, seperti dikutip dari Detik Travel melalui laporan The Independent. Ketika alat tersebut mengalami gangguan teknis, pria itu menendang dua pembatas kaca hingga rusak sebelum melangkah menuju pesawat yang dijadwalkan membawanya kembali ke China.
Berdasarkan laporan media lokal, pelaku kembali menendang gerbang kaca setelah tidak berhasil mengoperasikan sistem otomatis dengan benar. Ia kemudian memaksa masuk tanpa menyelesaikan seluruh proses imigrasi yang diwajibkan oleh pihak otoritas setempat.
Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen ketika pria tersebut membanting dokumen perjalanannya. Tidak lama setelah itu, ia menendang pembatas kaca dan memaksa melewati gerbang otomatis bandara.
Petugas keamanan beserta pihak berwenang segera turun tangan di lokasi kejadian untuk menahan pelaku. Atas tindakan tersebut, ia didakwa dengan pasal kerusakan properti yang membawa ancaman denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp 32 juta, hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau kombinasi keduanya.
Selain perkara perusakan fasilitas publik, pria tersebut menghadapi dakwaan tambahan karena melontarkan kata-kata kasar kepada petugas yang sedang berdinas. Jika terbukti bersalah pada dakwaan kedua ini, ia terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda sebesar 20.000 baht atau sekitar Rp 10 juta, atau kedua hukuman tersebut.
Pihak imigrasi Thailand bergerak cepat dengan mencabut visa pria tersebut serta memasukkannya ke dalam daftar hitam permanen. Sanksi tegas ini membuat sang turis tidak akan pernah bisa kembali masuk ke wilayah Thailand. Pelaku diperkirakan langsung dideportasi ke negara asalnya setelah seluruh proses hukum selesai dijalankan.
Kasus ini mencuat hanya berselang satu pekan setelah Kementerian Dalam Negeri Thailand mengeluarkan instruksi khusus kepada aparat setempat. Instruksi tersebut memerintahkan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar hukum, melakukan intimidasi, atau berperilaku tidak pantas di ruang publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat setempat banyak melayangkan keluhan terkait perilaku wisatawan asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Keluhan tersebut mayoritas muncul dari kawasan wisata populer seperti Phuket dan Surat Thani.
"Wisatawan yang menunjukkan perilaku tidak pantas atau menyebabkan gangguan terhadap publik dan wisatawan lain harus dituntut secara tegas sesuai hukum, tanpa pengecualian," ujar Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul.
Anutin Charnvirakul menambahkan bahwa penindakan hukum juga akan diberlakukan secara ketat terhadap wisatawan yang melanggar nilai-nilai budaya Thailand serta terlibat dalam penggunaan narkoba.
Di sisi lain, Thailand memperkirakan akan menerima kunjungan lebih dari 500.000 wisatawan asing tahun ini. Angka tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan catatan 33 juta wisatawan pada 2025, meskipun kondisi ekonomi global masih dibayangi dampak konflik di Timur Tengah.
Komandan Biro Imigrasi Thailand Panumas Bunyalak menegaskan bahwa pintu pariwisata negara tersebut tetap terbuka lebar bagi wisatawan asing yang bersedia menghormati hukum serta masyarakat lokal.
"Thailand menyambut semua wisatawan dari semua negara yang menghormati rakyat Thailand dan Thailand," kata Panumas.
Panumas Bunyalak juga memberikan penegasan bahwa setiap tindakan yang dinilai melanggar moral dasar dapat berujung pada sanksi pencabutan visa dan tindakan deportasi.