Kemenhub Uji Coba Penindakan ETLE Kendaraan ODOL di Tiga Lokasi

Kemenhub Uji Coba Penindakan ETLE Kendaraan ODOL di Tiga Lokasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan uji coba terbatas penegakan hukum digital Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) mulai Januari 2026.

Penerapan teknologi ini dilakukan pada fasilitas penimbangan guna memantau kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan muatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan sebagaimana dilansir dari Otomotif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa program tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai bagian dari penguatan logistik nasional.

"Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional," ujar Aan dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Otoritas terkait menempatkan uji coba terbatas ini pada tiga titik Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah berbasis teknologi Weigh In Motion. Fasilitas tersebut mencakup UPPKB Kertapati, UPPKB Talang Kelapa, dan UPPKB Balonggandu.

"Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 71.402 atau 73 persen," ucap Aan.

Berdasarkan data sebaran wilayah, Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen. Area Jabodetabek mengikuti di posisi ketiga dengan catatan 6.199 pelanggaran atau sekitar 6 persen dari total kasus.

"Peringkat kedua, lanjut Aan, adalah wilayah Jawa Barat sebanyak 10.347 atau 11 persen, dan peringkat ketiga Jabodetabek sebanyak 6.199 atau 6 persen. Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain," ucap Aan.

Data statistik menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran didominasi oleh masalah daya angkut yang mencapai 55.462 kasus. Sementara itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 42.427 kasus dan kesalahan tata cara muat ditemukan pada 94 kendaraan.

"Kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi