BPLJSKB Wajibkan Fitur Keselamatan Fungsional pada Motor Listrik

BPLJSKB Wajibkan Fitur Keselamatan Fungsional pada Motor Listrik

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) mewajibkan seluruh unit sepeda motor listrik di Indonesia untuk melawati uji tipe guna menjamin aspek keamanan operasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standarisasi keselamatan bagi para pengendara sebelum kendaraan tersebut dipasarkan secara luas.

Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, menjelaskan bahwa rangkaian pengujian mencakup aspek yang luas, mulai dari sistem kelistrikan, daya tahan baterai, hingga keselamatan fungsional. Dilansir dari Otomotif, regulasi ini menetapkan bahwa motor listrik tidak diperbolehkan memiliki sistem penyalaan sekali klik yang langsung membuat kendaraan melaju.

“Ketika menyalakan kendaraan listrik, harus melalui dua tahapan penyalaan. Jadi tidak boleh langsung sekali klik langsung bisa maju,” ujar Iman Sukandar, Kepala BPLJSKB.

Iman memberikan penegasan bahwa pada langkah awal aktivasi, sistem harus diatur sedemikian rupa sehingga kendaraan tetap dalam posisi diam. Motor baru diizinkan bergerak setelah pengendara menyelesaikan prosedur tahap kedua sesuai dengan ketentuan sistem yang berlaku pada kendaraan tersebut.

“Jadi ini untuk memastikan keselamatan juga bagi pengendara,” kata Iman.

Keberadaan sistem dua tahap tersebut berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari pergerakan kendaraan yang tidak disengaja saat mesin pertama kali dihidupkan. Sebaliknya, BPLJSKB justru meminta mekanisme untuk mematikan kendaraan dibuat lebih ringkas demi alasan keamanan pengguna.

“Sehingga ketika ada kondisi darurat atau emergency, lebih memudahkan,” ujar Iman.

Selain fokus pada kendali operasional, pengujian juga mencakup perlindungan terhadap potensi korsleting dan sistem pengisian daya di SPKLU. Seluruh prosedur verifikasi teknis ini menjadi syarat mutlak agar kendaraan memenuhi standar laik jalan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi