Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mengharuskan pemohon menyelesaikan berbagai tahapan pengujian. Persyaratan ini meliputi pemeriksaan administrasi, cek kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik.
Seperti dilansir dari Detik Oto, kewajiban melaksanakan ujian praktik ternyata tidak hanya ditujukan bagi warga yang pertama kali mendaftarkan diri untuk kepemilikan SIM.
Berdasarkan regulasi Perpol 5 tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 18, tes keterampilan berkendara ini diberlakukan terhadap tiga jenis pengajuan berkas. Kelompok tersebut mencakup pemohon SIM baru, pengajuan peningkatan golongan, serta permohonan ulang akibat adanya pencabutan dokumen lewat putusan pengadilan.
Prosedur peningkatan golongan berlaku ketika pemilik SIM C berniat menaikkan kualifikasi menjadi SIM C1 atau C2. Pemilik dokumen tersebut diwajibkan untuk menempuh proses ujian praktik kembali.
Pelaksanaan evaluasi berkendara ini dapat diselenggarakan lewat metode manual maupun elektronik. Lokasi pengujian menyediakan dua pilihan tempat, yakni area lapangan khusus atau memanfaatkan ruas jalan tertentu.
Sebelum berkendara, para peserta akan memperoleh pengarahan mendalam terkait tata cara teknis, mekanisme pemberian nilai, beserta peragaan contoh materi yang diujikan. Pihak penyelenggara memberikan kesempatan uji coba infrastruktur sebanyak dua kali di lokasi sebelum penilaian resmi dimulai.
Kelulusan peserta ditentukan dari kemampuan menyelesaikan seluruh materi tanpa melakukan kesalahan. Tim penguji bakal mengumumkan hasil evaluasi secara transparan kepada setiap pemohon sesaat setelah rangkaian tes selesai.
Bagi masyarakat yang gagal memenuhi standar penilaian tidak perlu merasa cemas. Aturan memberikan hak bagi peserta untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak hari kegagalan pertama.