Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi kebijakan baru Kementerian Perhubungan terkait penerapan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada Minggu (17/5/2026).
Kebijakan penyesuaian tarif yang berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Maskapai penerbangan telah diizinkan untuk memberlakukan ketentuan baru ini terhitung sejak 13 Mei 2026.
Langkah penyesuaian ini diambil pemerintah secara terukur dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sekaligus lonjakan harga energi global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Lonjakan harga avtur dunia tersebut berdampak langsung pada biaya operasional industri penerbangan domestik.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata AHY dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Pemerintah menyadari adanya kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kenaikan tarif angkutan udara ini, terutama menjelang periode libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Kemenhub dan kementerian terkait terus berkoordinasi dengan maskapai untuk mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas industri dan keterjangkauan harga bagi konsumen.
"Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil," bebernya.
AHY berharap ketegangan politik di Timur Tengah dapat segera mereda agar tekanan terhadap pasar energi global bisa berkurang. Pemerintah menegaskan bakal terus memantau perkembangan situasi internasional ini secara berkala agar kebijakan transportasi udara tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
"Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," kata AHY.
Sementara itu, pihak otoritas penerbangan menjelaskan bahwa penetapan regulasi ini berfungsi untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar pesawat demi menjaga keseimbangan operasional maskapai.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Formulasi besaran biaya tambahan ini dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.