Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi teknis mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) rampung sebelum 1 Juni 2026. Kebijakan ini nantinya mengatur ekspor satu pintu yang dijalankan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyusunan instrumen regulasi tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Pemerintah kini sedang dikejar target untuk menyelesaikan seluruh berkas aturan itu dalam waktu dekat.
"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons kekhawatiran dari kalangan dunia usaha yang menilai kehadiran BUMN Ekspor baru ini berpotensi menghambat aktivitas perdagangan luar negeri. Airlangga menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan baru segera dilaksanakan bersama para pelaku usaha agar asosiasi terkait dapat menyesuaikan diri.
"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar operasional ekspor tetap berjalan melalui perusahaan-perusahaan sektor yang ada saat ini, seperti batu bara, sawit, dan paduan besi. Pelaku usaha nantinya diwajibkan melapor langsung kepada Danantara guna menghindari praktik di bawah harga atau under invoicing, disusul dengan evaluasi sistem berkala.
"Sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ungkap Airlangga.