Airlangga Pastikan Evaluasi Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Airlangga Pastikan Evaluasi Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Pemerintah akan mengevaluasi pengaturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam pada tiga bulan pertama setelah pelaksanaannya berjalan. Penataan ekspor komoditas tersebut nantinya dilakukan secara bertahap melalui Badan Usaha Milik Negara ekspor baru bernama Danantara Sumber Daya Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (20/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa korporasi masih berhubungan langsung dengan pembeli luar negeri pada fase awal kebijakan ini. Kendati demikian, seluruh aspek dokumentasi ekspor sudah mulai dialihkan dan dikelola langsung oleh pihak Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Perubahan secara menyeluruh terhadap sistem perdagangan komoditas ini akan diterapkan setelah masa transisi tiga bulan pertama selesai. Pengambilalihan total seluruh proses transaksi komoditas ekspor tersebut ditargetkan dapat berjalan penuh pada akhir kuartal ketiga tahun ini.

"Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tambah Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah penahapan regulasi ini sengaja diambil oleh pemerintah demi memberikan ruang adaptasi bagi para pelaku usaha ekspor. Penyesuaian skema baru ini sangat krusial agar tidak mengganggu kontrak berjalan antara eksportir domestik dan pembeli di pasar internasional.

Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa penerapan fase awal kebijakan ini akan dimulai pada pertengahan tahun berjalan. Sepanjang periode awal tersebut, seluruh aktivitas perdagangan luar negeri yang dilakukan korporasi masih berada dalam ranah pelaporan administratif kepada lembaga baru ini.

"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," ujar Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Melalui data pelaporan komprehensif tersebut, pihak Danantara akan melakukan verifikasi berkala terhadap nilai komoditas yang dikirimkan ke luar negeri. Langkah ini ditempuh guna memastikan transparansi harga jual komoditas nasional agar tetap selaras dengan perkembangan pasar global.

"Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Artikel terkait

Rekomendasi