Airlangga Hartarto Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Domestik

Airlangga Hartarto Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Domestik

Pemerintah menetapkan regulasi baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dana hasil ekspor mereka di dalam sistem keuangan domestik.

Dikutip dari Suara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto gencar melaksanakan sosialisasi aturan ini kepada kalangan pengusaha. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketahanan finansial dan memperkuat nilai tukar mata uang nasional.

Dasar hukum penempatan dana ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah memastikan implementasi aturan ini akan mulai berjalan resmi pada tanggal 1 Juni 2026.

"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," kata Airlangga Hartarto.

Berdasarkan ketentuan terbaru, para eksportir komoditas sekor terkait wajib memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Penempatan dana wajib dilakukan di Himpunan Bank Negara atau Himbara dengan tingkat kepatuhan penuh.

Aturan ini membedakan durasi penyimpanan berdasarkan jenis industri kelolaan. Pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi memiliki kewajiban menempatkan 30 persen DHE SDA dalam jangka waktu tiga bulan.

Sementara itu, bagi industri non-migas, regulasi mewajibkan penyimpanan dana sebesar 100 persen selama 12 bulan di rekening khusus. Kebijakan ini juga menurunkan batas konversi DHE valas ke Rupiah dari awalnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Keluwesan aturan diberikan khusus untuk perjanjian perdagangan bilateral atau kesepakatan DHE SDA di sektor pertambangan. Retensi penempatan minimal ditetapkan sebesar 30 persen selama tiga bulan dan diperbolehkan menggunakan bank non-Himbara.

Rencana pemberlakuan regulasi ini juga telah dilaporkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok," ujar Airlangga Hartarto.

Menko Perekonomian menambahkan bahwa sejumlah regulasi pendukung sedang disiapkan sebelum tenggat waktu pemberlakuan tersebut. Aturan teknis akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, hingga ketentuan Bank Indonesia.

"Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," jelas Airlangga Hartarto.

Artikel terkait

Rekomendasi