Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha untuk segera menyesuaikan masa transisi dan kontrak bisnis. Langkah ini menyusul adanya kebijakan baru pemerintah mengenai ekspor komoditas melalui satu pintu, seperti dikutip dari Money.
Pelaksanaan kebijakan ekspor terpusat tersebut bakal dijalankan secara penuh melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Keterangan tersebut disampaikan di hadapan para pelaku dunia usaha saat sosialisasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis di Jakarta.
Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerapan skema ekspor komoditas lewat PT DSI ini akan dilangsungkan bertahap. Pemerintah sendiri menetapkan target agar implementasi menyeluruh dapat berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk bisa mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk dilakukan penyesuaian," ujar Airlangga.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi anyar ini memerlukan dukungan penuh dari pelaku usaha supaya masa peralihan bisa berjalan tanpa hambatan. Pemerintah menyatakan tidak punya niat untuk membatasi ruang gerak aktivitas dunia usaha nasional.
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini sengaja diarahkan guna membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis. Menurut Airlangga Hartarto, penataan ini diproyeksikan agar pengelolaan SDA menjadi lebih berkelanjutan serta memberikan dampak ekonomi jangka panjang.
"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," jelasnya.
Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pelaksanaan tahap pertama dari kebijakan baru ini bakal berlangsung selama tiga bulan. Sepanjang fase awal ini, seluruh aktivitas transaksi pengiriman barang masih dapat dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli di luar negeri.
Meski begitu, pengurusan seluruh dokumentasi ekspor sudah mulai dialihkan dan wajib diproses oleh BUMN ekspor. Skema transisi tersebut dijadwalkan terus berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 mendatang.
Memasuki tahap kedua yang dimulai pada 1 Januari 2027, sistem ekspor komoditas SDA strategis akan berubah total. Mulai tanggal tersebut, seluruh rangkaian proses pengapalan termasuk transaksi dengan pembeli luar negeri wajib melewati BUMN ekspor.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan PT DSI sebagai perusahaan pelat merah yang bertanggung jawab mengelola ekspor komoditas SDA strategis. Adapun jenis komoditas yang masuk dalam aturan ini meliputi batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy.