Airlangga Pastikan Regulasi Ekspor Satu Pintu Terbit Sebelum Juni

Airlangga Pastikan Regulasi Ekspor Satu Pintu Terbit Sebelum Juni

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan regulasi teknis tata kelola ekspor sumber daya alam lewat mekanisme satu pintu akan terbit sebelum 1 Juni 2026, dilansir dari Nasional. Kebijakan yang dilaporkan di Istana Kepresidenan pada Kamis (21/5/2026) ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor nasional.

Pelaksanaan ekspor baru tersebut nantinya diatur melalui satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi instrumen aturan yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan guna mendukung implementasi kebijakan.

"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Langkah sosialisasi segera disiapkan oleh pemerintah kepada dunia usaha untuk memastikan masa transisi berjalan tanpa hambatan. Hal ini dilakukan demi menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha terkait potensi terhambatnya kinerja ekspor nasional akibat keberadaan BUMN ekspor tersebut.

"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar aktivitas ekspor tetap dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksisting di sektor sawit, batu bara, hingga paduan besi. Kendati demikian, sistem pelaporan langsung kepada Danantara akan diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik under invoicing.

"Sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ungkap Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi