Airlangga Sebut Pengusaha Respons Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI

Airlangga Sebut Pengusaha Respons Positif Pembentukan BUMN Ekspor DSI

Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor komoditas sumber daya alam strategis mendapatkan tanggapan positif dari kalangan dunia usaha. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan satu pintu ini diterapkan guna menjaga daya saing harga komoditas nasional di pasar global. Para pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional.

"Tanggapannya relatif positif, dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga, dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian.

Pemerintah menjalankan kebijakan ekspor satu pintu ini secara bertahap demi kelancaran proses transisi. Oleh karena itu, para eksportir diimbau untuk segera menyesuaikan kontrak dagang mereka dengan tahapan baru yang berlaku.

"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian.

Penataan regulasi ini secara resmi dimuat dalam Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Berdasarkan draf aturan tersebut, komoditas strategis yang wajib melalui jalur ini meliputi batu bara dan kelapa sawit.

"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.

Pengawasan jalannya tata kelola ekspor baru ini tetap berada di bawah wewenang menteri atau kepala lembaga non-kementerian yang terkait. Seluruh kegiatan ekspor komoditas strategis ditargetkan dialihkan secara penuh kepada BUMN ekspor setelah melewati batas waktu 31 Desember 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi