Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai regulasi ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dilakukan kepada para pelaku usaha di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/5/2026).
Kebijakan baru ini mendapatkan respons yang baik dari pihak asosiasi pengusaha yang kini tengah bersiap menerapkan ketentuan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi," ungkap Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/52026).
Menurut Airlangga, pihak pengusaha mengharapkan adanya keterbukaan informasi yang jelas dari pemerintah mengenai operasional badan pengelola baru tersebut, di mana PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah ditunjuk sebagai BUMN yang mengendalikan ekspor komoditas SDA terkait.
"Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru," terangnya.
Terkait lokasi operasional, Airlangga mengonfirmasi adanya potensi penggunaan Wisma Danantara sebagai kantor resmi DSI, sementara penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama diserahkan sepenuhnya pada keputusan internal lembaga.
"Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor)," pungkasnya.
Pendirian DSI sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui BUMN untuk mengawasi aktivitas ekspor komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, hingga fero alloy.
Penerapan aturan ini bertujuan memperketat pengawasan, mengantisipasi manipulasi berupa under invoicing dan transfer pricing, sekaligus mencegah hilangnya devisa hasil ekspor (DHE).