Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan para pengusaha dan eksportir komoditas sumber daya alam strategis untuk menyesuaikan kontrak dagang mereka, seiring penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara secara bertahap pada Kamis (21/5/2026).
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN Ekspor yang akan menangani komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah penyesuaian ini diperlukan karena seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, ditargetkan berjalan penuh melalui BUMN tersebut paling lambat pada awal tahun depan.
Dalam sosialisasi kebijakan ekspor SDA strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, regulasi baru ini dipaparkan langsung kepada para pelaku usaha terkait.
"Tentunya kepada para pengusaha diminta untuk juga mengatur periode transisi dan kontrak-kontrak itu dilakukan penyesuaian," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga menerangkan bahwa sepanjang paruh kedua tahun 2026, para pengusaha komoditas terkait masih diperbolehkan menjalankan transaksi secara langsung dengan pihak pembeli luar negeri.
Meski demikian, seluruh dokumentasi dan pelaporan aktivitas ekspor tersebut sudah harus dialihkan dan disampaikan melalui institusi PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui BUMN ekspor dan ini akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember," ujar Airlangga Hartarto.
Pemberlakuan penuh sistem ini dijadwalkan berjalan setelah masa transisi dokumentasi tersebut selesai pada akhir tahun ini.
Setelah melewati tenggat waktu masa transisi, kendali penuh atas transaksi komoditas strategis nasional akan dipegang oleh pihak BUMN.
"Kemudian tahap kedua implementasi nanti paling lambat secara penuh 1 Januari 2027. Ekspor dilakukan oleh BUMN ekspor dan seluruh proses transaksinya dilakukan oleh BUMN ekspor," jelas Airlangga Hartarto.
Kebijakan pengelolaan terpusat ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN yang memuat aturan bertahap agar eksportir dan pembeli memiliki waktu adaptasi.
Berdasarkan draf peraturan tersebut, komoditas yang wajib melalui pintu tunggal ini mencakup batu bara, kelapa sawit, serta jenis sumber daya alam strategis lainnya.
Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa pembinaan beserta pengawasan jalannya tata kelola ekspor komoditas ini tetap berada di bawah wewenang menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang membidangi masing-masing sektor.
Seluruh pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis ini dipastikan beralih sepenuhnya kepada BUMN Ekspor setelah melewati tanggal 31 Desember 2026.
"Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis Bab V Pasal 6 huruf c PP tersebut.