Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyelenggarakan diskusi terbuka guna mengedukasi serta memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadapi risiko hukum dan sengketa pers di Kopi Lawas pada Minggu (17/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan sebagai respons atas meningkatnya dinamika serta tekanan dalam tugas peliputan.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman menegaskan tantangan profesi yang semakin kompleks membuat pemahaman terhadap keselamatan kerja dan regulasi hukum menjadi sangat krusial bagi jurnalis.
"Diskusi ini penting untuk memperkuat pemahaman jurnalis terhadap keselamatan kerja dan sengketa pers," ujar RM Resha A Usman, Ketua AJI Palembang.
Resha menjelaskan bahwa pekerja media tidak hanya dituntut mengutamakan kecepatan dan akurasi, melainkan juga harus mengidentifikasi aspek hukum dalam setiap produk jurnalistik.
"Jurnalis perlu memahami hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya," tambah RM Resha A Usman, Ketua AJI Palembang.
Dalam forum tersebut, AJI Palembang turut menyoroti kasus gugatan hukum terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang berjalan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
"Kasus gugatan terhadap 25 media menjadi alarm bagi dunia jurnalistik di Sumatera Selatan," kata RM Resha A Usman, Ketua AJI Palembang.
Solidaritas antar-pekerja media dan kebebasan berserikat juga menjadi poin penting yang disuarakan untuk membentengi jurnalis dari tekanan eksternal maupun kriminalisasi.
"Organisasi jurnalis menjadi ruang penting untuk saling menguatkan dan berbagi pengalaman," ujar RM Resha A Usman, Ketua AJI Palembang.
Melalui penguatan organisasi profesi, para jurnalis diharapkan dapat lebih kolektif dalam mengadvokasi persoalan hukum di lapangan.
"Solidaritas jurnalis sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan di lapangan," lanjut RM Resha A Usman, Ketua AJI Palembang.
Pihaknya juga menambahkan bahwa kasus yang menimpa puluhan media lokal tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan pers daerah.
"Maka itu penting dipahami mekanisme penyelesaiannya oleh seluruh insan pers. Kasus ini jadi pengingat, jurnalis perlu memahami prosedur, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers," kata RM Resha A Usman, Ketua AJI Palembang.
Perspektif regulasi hukum kemudian dipaparkan oleh Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita yang menilai perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi harus terus diperjuangkan.
"Dari sisi aspek keselamatan, jurnalis memiliki payung hukum. Secara perspektif, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media," jelas Mona Ervita, Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya.
Mona menerangkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan wajib mengedepankan jalur non-litigasi terlebih dahulu, sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Pers.
"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab," kata Mona Ervita, Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya.
Apabila hak jawab tidak membuahkan penyelesaian, maka penanganan sengketa harus dialihkan ke Dewan Pers untuk proses mediasi dan penilaian karya.
"Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa maka diselesaikan dengan mekanisme etik Dewan Pers, bukan langsung melaporkan pidana atau perdata," jelas Mona Ervita, Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya.
Mona juga menegaskan status UU Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) yang membedakan penanganan perkara jurnalistik dengan perkara pidana atau perdata umum.
"Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata," ujarnya Mona Ervita, Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Ipan Widodo mengungkapkan bahwa mayoritas sengketa pers muncul akibat kesalahpahaman dalam menilai produk jurnalistik.
"Sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa," katanya Ipan Widodo, Direktur LBH Palembang.
Ipan menekankan bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa langsung memproses gugatan pers tanpa adanya rekomendasi atau penilaian dari Dewan Pers.
"Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas," katanya Ipan Widodo, Direktur LBH Palembang.
Terkait gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan, LBH Palembang telah merespons perkara tersebut melalui jalur hukum formal di pengadilan.
"Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili," jelas Ipan Widodo, Direktur LBH Palembang.