Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng Surabaya

Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng Surabaya

Sebuah mobil Honda Brio kehilangan kendali hingga terjun dari atas Flyover Gubeng menuju area taman di Jalan Gubeng Pojok, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Selasa (9/6/2026) pukul 01.28 WIB. Insiden tersebut diduga terjadi karena pengemudi berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kecelakaan tunggal ini bermula ketika kendaraan berwarna putih itu melaju kencang dari arah barat menuju ke timur di atas jembatan layang. Fakta tersebut dikonfirmasi oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

"Mobil berpenumpang dua orang, pria dan wanita, diduga dalam pengaruh alkohol. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur tepat di atas Flyover Gubeng, kemudian hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga rusak. Mobil lalu terjun ke bawah area taman di bawah jembatan," ungkap petugas DPKP Surabaya.

Pengemudi mobil diidentifikasi sebagai Jonathan S (36), seorang warga yang tinggal di Jalan Kalijudan Indah N, Surabaya. Ketika proses evakuasi berlangsung, Jonathan ditemukan dalam keadaan sadar namun mengalami syok berat akibat benturan.

Satu penumpang wanita yang bersamanya tidak membawa dokumen identitas saat kejadian. Petugas kepolisian langsung mengawal proses pemindahan kedua korban ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Pakar keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, memberikan pandangan mengenai bahaya nyata dari mengemudi dalam kondisi mabuk.

"Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony.

Tindakan menyetir di bawah pengaruh alkohol juga melanggar hukum karena menghilangkan konsentrasi yang diwajibkan dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.

Pelanggar aturan konsentrasi ini dapat dijerat sanksi pidana kurungan ataupun denda materi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi pasalnya.

Artikel terkait

Rekomendasi