Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di lima wilayah kota administrasi untuk mengembalikan fungsi jalan serta menghadirkan ketertiban bagi masyarakat. Kegiatan penegakan hukum ini dilansir dari Detik Oto melibatkan sebanyak 600 personel gabungan dari berbagai unsur terkait.
Rincian kekuatan personel yang diturunkan meliputi 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, serta 50 personel Polri. Petugas menyisir 15 titik prioritas yang mencakup wilayah Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin hak mobilitas masyarakat pengguna jalan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut.
"Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, keberadaan parkir liar dinilai mengurangi kapasitas jalan secara signifikan dan memicu kemacetan lalu lintas. Tindakan tegas yang diterapkan petugas di lapangan meliputi Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan bermotor yang melanggar aturan, hingga penangkapan jukir liar.
Pemerintah daerah juga mengarahkan fokus penindakan pada aspek administrasi kependudukan terhadap para juru parkir liar yang terjaring razia. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menyatakan dukungan penuh institusinya melalui proses verifikasi identitas.
"Kami akan melakukan pendataaan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan. Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Skema pelaksanaan operasi diatur secara berkala dengan intensitas yang tinggi pada tahap awal demi mengukur efektivitas kebijakan. Penertiban akan dilangsungkan setiap hari pada minggu pertama, lalu berkurang menjadi tiga kali sepekan pada minggu kedua, dan berlanjut dua kali sepekan.
"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar," kata siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Evaluasi berkala bakal terus dipantau untuk menetapkan langkah penegakan hukum selanjutnya. Otoritas DKI Jakarta menegaskan koordinasi lintas sektor ini ditargetkan mampu memulihkan fungsi jalan secara optimal.
"Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman," kata siaran pers Pemprov DKI Jakarta.