Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 100 Persen

Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 100 Persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen, seperti dikutip dari Medcom.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo pajak pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menilai pemberian insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperluas basis kepatuhan wajib pajak.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Muhammad Irvandi Thamrin.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Selain program penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak. Program ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ujar Muhammad Irvandi Thamrin.

Artikel terkait

Rekomendasi