Fenomena pembulatan harga atau rounding pada transaksi non-tunai kini tengah menjadi sorotan pengguna media sosial. Banyak konsumen mengeluhkan adanya biaya tambahan saat membayar menggunakan QRIS di berbagai gerai retail dan restoran.
Biaya tersebut biasanya muncul pada faktur pembelian dengan nominal mencapai ratusan rupiah agar total pembayaran menjadi angka bulat. Dilansir dari Money, praktik ini memicu protes karena transaksi digital seharusnya bisa dilakukan secara eksak hingga satuan rupiah.
Masyarakat mengkhawatirkan adanya potensi merchant mengambil keuntungan tambahan dari akumulasi nilai pembulatan transaksi harian. Namun, munculnya biaya rounding ini tidak selalu didasari niat untuk meraup profit secara sengaja.
Penggunaan perangkat lunak Point of Sales (POS) menjadi faktor utama terjadinya pembulatan otomatis. Sistem terkomputerisasi ini digunakan oleh pemilik bisnis untuk mencatat penjualan, menghitung pajak, hingga menyusun laporan keuangan secara efisien.
Setiap aplikasi POS memiliki fitur rounding otomatis yang pengaturannya bisa bersifat menyeluruh untuk semua transaksi. Masalah muncul ketika merchant menggunakan aplikasi yang tidak mampu membedakan metode pembayaran tunai dan non-tunai.
Akibat keterbatasan sistem tersebut, transaksi QRIS atau kartu debit ikut terkena aturan pembulatan yang sebenarnya diperuntukkan bagi pembayaran tunai. Hal ini sering kali menyebabkan pembeli non-tunai harus membayar lebih mahal hingga ribuan rupiah penuh.
Landasan Hukum dan Hak Konsumen
Ketentuan mengenai pencantuman harga barang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/7/2013. Pasal 6 beleid ini memperbolehkan penjual melakukan pembulatan harga dengan syarat menginformasikannya kepada pembeli.
Namun, aturan tersebut secara tersirat ditujukan untuk transaksi tunai guna memudahkan pemberian uang kembalian. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang atau mengatur pembulatan pada transaksi pembayaran non-tunai.
Meskipun demikian, konsumen memiliki posisi tawar yang kuat berdasarkan Pasal 7 dalam regulasi yang sama. Jika terdapat perbedaan antara harga yang tercantum dengan saat pembayaran, maka harga terendah yang harus berlaku bagi konsumen.
Artinya, biaya pembulatan idealnya didasari atas kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Jika pelanggan merasa keberatan, merchant semestinya tidak memaksakan pengenaan biaya rounding tersebut pada tagihan akhir.
Larangan Biaya Administrasi QRIS
Hal yang secara tegas dilarang adalah jika penjual berdalih bahwa pembulatan tersebut merupakan biaya administrasi penggunaan QRIS. Bank Indonesia melalui Pasal 52 PBI No. 23/6/PBI/2021 melarang merchant membebankan biaya jasa pembayaran kepada konsumen.
Merchant yang melanggar aturan ini terancam sanksi berupa penghentian kerja sama penggunaan QRIS sesuai dengan PBI No. 10/2025. Seluruh hasil dari pembulatan wajib dicatat sebagai pendapatan penjualan, bukan sebagai biaya administrasi dalam laporan keuangan.
Pelaku usaha disarankan untuk mengatur fitur rounding hanya pada angka ratusan penuh jika sistem POS mereka belum mendukung pemisahan metode pembayaran. Langkah ini penting untuk menjaga reputasi bisnis dan menghindari penilaian negatif dari pelanggan di masa depan.