Alih fungsi lahan akibat pembangunan permukiman mengancam keberadaan subak di Kota Denpasar, yang kini menyisakan lahan aktif seluas 1.915 hektare dari total 42 subak. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran dari kalangan akademisi Universitas Udayana terhadap kelestarian lingkungan dan budaya Bali, seperti dilansir dari Detik Travel.
Ketua Unit Subak Universitas Udayana, I Ketut Suamba menyoroti penyusutan drastis area irigasi tradisional ini pada Rabu (20/5). Menurutnya, berkurangnya luasan subak secara langsung mengancam stabilitas pangan serta tatanan sosial masyarakat setempat.
"Subak tidak hanya menyediakan pangan beras, tetapi sangat erat kaitannya dengan aspek sosial dan budaya," kata Suamba, Ketua Unit Subak Universitas Udayana.
Penurunan luas lahan produktif ini dinilai dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan pangan mandiri di wilayah Bali. Suamba menegaskan bahwa target kedaulatan pangan akan sulit tercapai jika proteksi lahan pertanian di perkotaan terus melemah.
"Apalagi sekarang arahnya sudah kedaulatan pangan yang berarti ketersediaan mencukupi, terjangkau dan dihasilkan sendiri khususnya Bali termasuk Kota Denpasar," jelas Suamba, Ketua Unit Subak Universitas Udayana.
Guna mengatasi persoalan ini, akademisi mendesak pemerintah daerah mengesekusi regulasi perlindungan lahan pertanian secara konkret. Langkah tersebut mencakup pemberian insentif bagi petani serta pengintegrasian sektor agraris dengan pariwisata.
"Tetap dilakukan subsidi terhadap input, bahkan juga terhadap output dan juga sinergi subak dalam pengembangan pariwisata dalam bentuk agrowisata atau agroekowisata," tutur Suamba, Ketua Unit Subak Universitas Udayana.
Pemerintah Kota Denpasar mencatat sebaran subak yang tersisa mencakup 8 subak di Denpasar Barat, 10 subak di Denpasar Selatan, 10 subak di Denpasar Utara, dan 14 subak di Denpasar Timur. Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gde Bayu Brahmasta, pada Rabu (13/5) mengonfirmasi bahwa wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Utara menjadi area yang paling kritis.
"That itu termasuk sawah dan tanaman hortikultura, bukan sawah saja. Yang kami catat yang aktif yang tentu masih bisa ditanam untuk kami beri bantuan, bantuannya beragam, bisa bibit seperti itu," tutur AA Gde Bayu Brahmasta, Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar.
Demi menjaga kelangsungan sistem irigasi ini, Dinas Pertanian bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), aparat desa, serta kelurahan setempat. Pengawasan juga diperkuat melalui pelibatan desa adat yang memiliki regulasi internal hukum adat.
"Ditambah kolaborasi dengan desa adat, dengan memanfaatkan wilayah subak sebagai agrowisata. Selain itu, para desa adat sudah memiliki perarem (aturan adat) yang mengikat soal subak," jelas AA Gde Bayu Brahmasta, Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar.
Upaya perlindungan subak saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2041.