Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan pengenaan bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen pada barang impor dari 60 negara termasuk Indonesia, menyusul temuan investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301, Rabu (3/6/2026).
Kebijakan ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal mantan Presiden Donald Trump, seperti dilansir dari Detik Finance yang mengutip Reuters.
USTR menetapkan bea masuk sebesar 10 persen khusus untuk sektor ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada 14 negara, termasuk Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
"Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
Langkah tegas ini diambil guna melindungi pasar domestik dari persaingan global yang dinilai tidak seimbang.
"Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil," ujar Greer.
Selain tarif 10 persen tersebut, badan perdagangan itu juga bakal menetapkan tambahan bea masuk senilai 12,5 persen bagi 45 negara lain yang turut diinvestigasi.
Kendati demikian, USTR membuka peluang pelonggaran tarif untuk komoditas pakaian dan tekstil dengan kuota tertentu yang belum dipublikasikan besaran nilai serta volumenya.
Sebelumnya pada hari Senin, kebijakan bea masuk sebesar 25 persen juga telah dijatuhkan terhadap komoditas impor asal Brasil sebagai buntut investigasi terpisah terkait praktik perdagangan digital.
USTR diprediksi akan segera merilis laporan investigasi besar Pasal 301 lainnya mengenai kelebihan kapasitas produksi industri di 16 mitra dagang, termasuk China.
Terdapat pengecualian tarif untuk sejumlah produk krusial seperti komoditas energi, logam tanah jarang, daging sapi, kopi, buah dan sayur tertentu, produk farmasi, bahan kimia organik, hingga komponen pesawat terbang.
Pemerintah Amerika Serikat memberikan kesempatan bagi publik untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas usulan regulasi tarif ini hingga 6 Juli, sebelum dilanjutkan dengan agenda sidang umum pada 7 Juli 2026.