Angka PHK Nasional Januari hingga April 2026 Capai 15.425 Orang

Angka PHK Nasional Januari hingga April 2026 Capai 15.425 Orang

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 15.425 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepanjang periode Januari hingga April 2026. Data resmi ini dirilis melalui situs Satudata Kemnaker pada Sabtu (9/5/2026) sebagai laporan berkala kondisi ketenagakerjaan nasional.

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja tersebut teridentifikasi melalui klasifikasi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penurunan angka secara signifikan terlihat jika dibandingkan dengan data periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 39.092 orang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Pada periode Januari sama April 2026 terdapat 15.425 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tertulis dalam pernyataan resmi di situs Satudata Kemnaker.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memberikan tanggapan mengenai situasi pasar kerja yang masih dipengaruhi oleh stabilitas politik dunia. Pihaknya mengimbau agar para pelaku industri dan masyarakat tetap tenang dalam merespons dinamika ekonomi yang terjadi saat ini.

"Ya, sekarang ini kita sedang menghadapi situasi yang memang global, ya. Artinya, pemerintah tetap waspada menyikapi akan terjadinya dampak situasi perekonomian. Pertama karena perang, kemudian juga ada masalah soal globalisasi yang luar biasa," jelas Afriansyah di Jakarta.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau dampak gejolak geopolitik terhadap sektor industri dalam negeri. Afriansyah menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perhatian khusus agar sektor swasta tidak merasa khawatir berlebihan dalam menjalankan operasional bisnis.

"Jadi, kita tetap tenang di bawah kepemimpinan Bapak Presiden. Dan jelas kemarin Presiden juga mengimbau agar semua industri juga tetap menghadapinya dengan situasi yang tenang. Jadi, tidak usah perlu takut lah, gitu," tutur Afriansyah.

Artikel terkait

Rekomendasi