API Tolak Rencana Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Sektor Migas

API Tolak Rencana Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Sektor Migas

Indonesian Mining Association (IMA) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengubah skema bagi hasil pertambangan menjadi sistem produksi pada Sabtu (9/5/2026). Perubahan tersebut dinilai tidak sesuai karena adanya perbedaan karakteristik fundamental antara industri mineral dan batubara dengan sektor minyak dan gas bumi.

Asosiasi Pertambangan Indonesia menekankan bahwa model bisnis, pola investasi, hingga regulasi perizinan antara kedua sektor tersebut sangat kontras. Penolakan ini muncul sebagai respons atas kajian pemerintah yang ingin mengadopsi sistem bagi hasil produksi (split) seperti yang selama ini diterapkan pada industri migas di Indonesia.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, memberikan penegasan bahwa setiap komoditas dalam industri pertambangan memiliki tingkat kerumitan yang berbeda-beda. Dilansir dari Suara, kerangka fiskal yang berlaku di banyak negara biasanya memisahkan antara royalti tambang dan sektor migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas," ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.

Kekhawatiran utama asosiasi terletak pada sulitnya menerapkan skema Production Sharing Contract (PSC) pada sektor mineral dan batubara akibat profil risiko serta struktur biaya operasional yang berbeda. Ketidakteraturan siklus usaha dianggap akan mempersulit implementasi kebijakan tersebut bagi perusahaan tambang nasional.

Pihak IMA kemudian menyoroti pentingnya stabilitas regulasi keuangan dari pemerintah guna menjamin kelangsungan operasional di tengah berbagai tantangan kebijakan lainnya. Hal ini termasuk kebijakan devisa hasil ekspor, bea keluar, hingga mandat penggunaan bahan bakar B50.

"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik," kata Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa kementeriannya sedang menggodok formula baru terkait sistem bagi hasil ini. Saat ini, skema royalti pertambangan dihitung berdasarkan persentase harga jual per ton, tanpa mempertimbangkan kondisi laba atau rugi perusahaan secara langsung.

Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam demi kesejahteraan masyarakat. Hasil pengkajian formula baru tersebut rencananya akan segera dilaporkan kepada publik setelah seluruh proses perumusan selesai dilakukan oleh tim internal Kementerian ESDM.

Artikel terkait

Rekomendasi