APINDO Imbau Pengusaha Tenang Sikapi Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

APINDO Imbau Pengusaha Tenang Sikapi Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengimbau pelaku usaha untuk tetap tenang dalam merespons langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas temuan data pasca-program berakhir pada Sabtu (9/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, memberikan penegasan bahwa para pengusaha tidak perlu khawatir selama telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai prosedur. Organisasi ini juga meminta otoritas pajak untuk tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan pendekatan yang proporsional dalam proses pengawasan tersebut.

"APINDO percaya bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan," ujar Siddhi, Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO.

Siddhi menambahkan bahwa edukasi kepada publik sangat diperlukan untuk meluruskan persepsi mengenai kebijakan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan bisnis. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara skema PPS dengan program pengampunan pajak sebelumnya.

"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," terang Siddhi, Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO.

Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan janji investasi serta kebenaran nilai harta yang dilaporkan oleh wajib pajak. APINDO memandang pengawasan ini sebagai bagian dari aturan main yang sudah disepakati sejak awal pemberlakuan regulasi terkait.

"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," tutup Siddhi, Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan ini adalah respons atas instruksi Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Fokus utama petugas pajak adalah memverifikasi data harta yang diduga belum diungkapkan sepenuhnya oleh wajib pajak.

"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," ujar Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Inge membantah anggapan bahwa otoritas pajak sengaja menargetkan kelompok atau individu tertentu dalam proses ini. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada temuan data yang valid dan objektif.

"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah "menyasar" peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Proses verifikasi ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan rutin yang dijalankan oleh institusi perpajakan. Hal ini mencakup penelitian mendalam terhadap pelaporan aset peserta PPS.

"Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Artikel terkait

Rekomendasi