Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respons terhadap langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Isu pemeriksaan ini dinilai memerlukan penjelasan utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan pelaku usaha.
Dilansir dari Detik Finance, Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama menekankan pentingnya pemisahan pemahaman antara kebijakan PPS dengan pengampunan pajak sebelumnya.
"Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017," ungkap Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).
Siddhi memaparkan bahwa dalam skema PPS terdapat komitmen spesifik yang harus dipenuhi peserta, terutama bagi mereka yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final lebih rendah. Syarat tersebut mencakup kebenaran pengungkapan harta, proses repatriasi aset luar negeri, hingga realisasi investasi pada sektor energi terbarukan atau Surat Berharga Negara.
Pelaksanaan pengawasan oleh otoritas pajak dianggap sebagai bagian dari penegakan aturan yang sudah tercantum dalam UU HPP sejak awal program digulirkan. APINDO telah menjalin koordinasi dengan DJP untuk memastikan bahwa pemeriksaan hanya menyasar wajib pajak yang terindikasi melanggar validitas data atau komitmen investasi.
"Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP," jelas Siddhi.
Asosiasi juga meminta para pelaku usaha untuk tetap tenang dan tidak memberikan penafsiran berlebihan jika merasa sudah menjalankan prosedur PPS sesuai peraturan. APINDO berharap DJP tetap mengedepankan asas kepastian hukum dan pendekatan persuasif dalam menjalankan pemeriksaan guna menjaga kepercayaan wajib pajak.
Siddhi menegaskan bahwa hubungan harmonis antara dunia usaha dan otoritas pajak sangat krusial bagi keberlanjutan reformasi perpajakan nasional. Kepatuhan sukarela yang terjaga diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara secara jangka panjang melalui iklim usaha yang kondusif.