Aplikator Ojek Online Terima Penurunan Potongan Tarif Menjadi 8 Persen

Aplikator Ojek Online Terima Penurunan Potongan Tarif Menjadi 8 Persen

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor mengonfirmasi bahwa perusahaan penyedia platform ojek online tidak menunjukkan penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemangkasan tarif potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen pada Sabtu (9/5/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah aplikator besar seperti Gojek, Grab, hingga Maxim untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan lancar. Kebijakan ini dilansir dari Money merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Afriansyah menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait masih berlangsung dan hingga saat ini respons yang diterima pihak pemerintah cenderung positif tanpa adanya kendala berarti dari sisi perusahaan teknologi tersebut.

"Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi)," kata Afriansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2026).

Mengenai waktu pelaksanaan teknis di lapangan, Wamenaker menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar perubahan skema bagi hasil ini dapat segera dirasakan oleh para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Ia juga meluruskan isu mengenai kepastian tanggal pemberlakuan aturan baru tersebut.

"Saya bicara segera diterapkan," ujar Afriansyah.

Pemerintah menyatakan bahwa komunikasi yang komprehensif menjadi kunci utama agar transisi perubahan tarif ini tidak mengganggu operasional layanan transportasi daring bagi masyarakat luas.

"Segera karena semua sedang dikomunikasikan," lanjutnya.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diumumkan sebelumnya. Perubahan skema ini secara signifikan meningkatkan porsi pendapatan yang diterima langsung oleh mitra pengemudi.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Di sisi lain, perusahaan aplikator menyatakan sikap patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihak manajemen perusahaan kini sedang menunggu dokumen resmi untuk melakukan analisis lebih mendalam terhadap dampak operasional dari regulasi baru tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi