ART di Bekasi Curi Emas Majikan Demi Ritual Penggandaan Uang

ART di Bekasi Curi Emas Majikan Demi Ritual Penggandaan Uang

Seorang asisten rumah tangga berinisial R (53) nekat menggasak berbagai jenis perhiasan emas milik majikannya, YA, di Perumahan Alamanda Indah, Kota Bekasi. Aksi kriminal ini dilakukan pelaku karena tergiur janji penggandaan uang dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka awalnya terpikat oleh profil seorang pria yang menggunakan identitas palsu. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, pelaku mengenal pria tersebut sebagai sosok yang mampu melipatgandakan kekayaan secara instan.

"Pelaku sempat berkenalan dengan seseorang mengatasnamakan Kyai S yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui media sosial. Pelaku pun tertarik untuk mencoba hal tersebut," ujar Kusumo dikutip, Jumat (15/5/2026).

Lantaran tidak memiliki dana pribadi untuk mengikuti ritual tersebut, R kemudian mengambil paksa harta benda milik majikannya. Koleksi perhiasan yang hilang meliputi kalung emas putih, liontin, gelang anak, hingga gelang rantai sisik naga milik korban.

Untuk menutupi jejaknya, tersangka meletakkan perhiasan imitasi di tempat penyimpanan semula guna mengelabui pemilik rumah. Strategi ini dilakukan agar korban tidak segera menyadari bahwa perhiasan aslinya telah raib.

"Pelaku juga mengganti salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga palsu," kata Kusumo.

Barang bukti yang dicuri kemudian dijual dan digadaikan oleh pelaku di beberapa lokasi di wilayah Kota Bekasi. Beberapa tempat yang disambangi pelaku antara lain Toko Emas Kemenangan di Pasar Pejuang Jaya serta kantor Pegadaian di wilayah Harapan Indah.

Pihak kepolisian mencatat total kerugian akibat ulah ART tersebut mencapai angka puluhan juta rupiah. Hasil dari penggadaian barang mewah tersebut dirinci secara mendetail oleh pihak berwenang dalam proses penyidikan.

"Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalung dan liontin emas putih digadaikan senilai Rp 14 juta, tiga gelang anak senilai Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih senilai Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning senilai Rp 33 juta," jelas dia.

Seluruh dana yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut dikirimkan oleh pelaku kepada pihak lain atas instruksi pria misterius tersebut. Pelaku melakukan transfer ke rekening dengan inisial H.M sebagai syarat menjalankan ritual penggandaan uang yang dijanjikan.

Kasus ini akhirnya terungkap pada Minggu (15/3/2026) ketika YA melakukan pengecekan rutin terhadap dompet merah tempat menyimpan perhiasannya. Korban merasa janggal setelah menemukan perhiasan yang tidak pernah ia beli berada di dalam dompet tersebut.

Setelah melakukan konfrontasi kepada asisten rumah tangganya, pelaku akhirnya mengakui perbuatan tersebut. Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti termasuk surat gadai, bukti transaksi perbankan, dan perhiasan imitasi untuk kepentingan persidangan.

Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Artikel terkait

Rekomendasi