AS Buka Peluang Kabulkan 18 Keringanan Tarif Impor Indonesia

AS Buka Peluang Kabulkan 18 Keringanan Tarif Impor Indonesia

Indonesia berpotensi mendapatkan keringanan tarif impor dari Amerika Serikat (AS). Dilansir dari Detik Finance, Kantor Perwakilan Perdagangan AS atau US Trade Representative (USTR) membuka opsi mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions.

Permohonan tersebut diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Langkah ini menjadi angin segar bagi industri nasional karena berpotensi menekan biaya ekspor serta mendongkrak daya saing produk lokal di pasar Amerika.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah bertemu Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer. Pertemuan berlangsung di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia memperoleh pengakuan positif atas komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan. USTR mengapresiasi penuntasan isu kerja paksa atau forced labour dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.

"Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Sikap positif ini menempatkan Indonesia dalam kelompok 6 negara prioritas dari total 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus Pemerintah AS. Negara-negara tersebut meliputi Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS, Indonesia bersama 5 negara lain ditetapkan mendapatkan tarif 10%. Sementara itu, 54 negara lainnya akan dikenakan tarif sebesar 12,5%.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa fasilitasi pengecualian tarif ini menjadi bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

"Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat," ujar Airlangga.

Pemerintah AS memberikan perhatian terhadap dinamika lini masa implementasi pengecualian tarif pasal 301. Kebijakan ini diperkirakan baru berjalan setelah tanggal 24 Juli 2026.

Penjadwalan tersebut dilakukan demi menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang saat ini masih berjalan sementara. Selain itu, langkah ini mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, terdapat sejumlah isu yang masih belum terselesaikan dan menjadi perhatian bersama. AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian mereka.

Produk pertanian AS tersebut meliputi apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai. AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi kebijakan domestik agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Pada saat bersamaan, Indonesia tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia. Upaya ini dilakukan agar produk tersebut dapat dikecualikan dari tarif Section 232.

Negosiasi ini memerlukan pembahasan mendalam untuk menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik bagi kedua negara. Airlangga menyebut kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi.

Langkah ini bertujuan menyelesaikan hambatan perdagangan teknis dan mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan atau Agreement on Fisheries Subsidies. Pembahasan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.

Artikel terkait

Rekomendasi