AS Usul Tarif Impor 10 Persen bagi Indonesia

AS Usul Tarif Impor 10 Persen bagi Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan pengenaan tarif baru sebesar 10 persen terhadap produk impor dari Indonesia akibat kebijakan perdagangan teranyar. Dilansir dari Detik Finance pada Senin (8/6/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa besaran tarif yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) tersebut saat ini statusnya masih dinamis.

Penetapan ini menyusul langkah USTR yang menggelar investigasi section 301 terkait isu kerja paksa dan kelebihan kapasitas manufaktur global. Dari hasil awal yang dirilis, Indonesia masuk dalam daftar 15 negara yang diusulkan terkena tarif lebih rendah dibandingkan 45 negara lain yang dibidik tarif sebesar 12,5 persen.

"Nah, kemudian bagaimana setelah 24 Juli apakah ada kebijakan baru dari Amerika? Kan mestinya itu selesai kan ya, karena sudah habis. Nah ternyata Amerika melalui USTR membuat kebijakan baru di mana pada tanggal 11 Maret 2026 melakukan inisiasi investigasi section 301," ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Pemberlakuan usulan baru ini direncanakan menjadi pengganti tarif resiprokal 150 hari yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Regulasi terdahulu tersebut dijadwalkan berakhir secara resmi pada 24 Juli 2026 mendatang.

"Karena terkait dengan post labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART. Jadi, itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis," tambah Budi.

Kekuatan regulasi domestik dan keberadaan alat ukur ketenagakerjaan menjadi alasan penempatan Indonesia pada kelompok tarif rendah. Kementerian Perdagangan kini tengah mengupayakan langkah diplomasi agar komoditas ekspor nasional bisa mendapatkan tarif yang lebih menguntungkan.

"Kita akan terus berkomunikasi dengan pemerintah Amerika terkait mungkin nanti komoditas lain yang kita bisa, misalnya 0%. Karena ini kan ada ketentuan baru lagi dari Amerika. Jadi, nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menggantikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari," terang Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi