Amerika Serikat Usulkan Bea Masuk Baru untuk Barang Impor Indonesia

Amerika Serikat Usulkan Bea Masuk Baru untuk Barang Impor Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan penerapan tarif bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan oleh kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau US Trade Representative menyusul hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301, dilansir dari Detik Finance.

Langkah pengetatan ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diinisiasi Presiden Donald Trump. Pihak US Trade Representative bakal mengenakan tarif 10 persen yang berfokus pada hasil penyelidikan di sektor ketenagakerjaan.

Selain Indonesia, kebijakan tersebut juga menyasar komoditas impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan bahwa pihak otoritas dalam negeri tengah mengamati perkembangan tersebut.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Haryo Limanseto menegaskan bahwa otoritas Indonesia tetap memegang komitmen tinggi terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan bagi para tenaga kerja, serta penerapan prinsip ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar internasional.

"Merespons pengumuman USTR yang dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Terkait dengan tahapan pembahasan kebijakan yang saat ini masih terus berjalan di Washington, pihak Indonesia berkomitmen untuk tetap menjaga jembatan diplomasi melalui komunikasi yang konstruktif bersama jajaran Pemerintah Amerika Serikat.

"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi